SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Layaknya jadi saudara yang baik, adalah mengingatkan saudaranya jika bertindak melanggar hukum.
Namun yang satu ini tidak, satu saudara ini sepakat melakukan aksi kriminalitas pencurian kendaraan bermotor.

Mereka masing-masing Eko wahyuni (33) dan Luluk fauziah (21) warga Desa kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, bersama adik iparnya Hery suryadi alias Ferry (26) warga Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Sidoarjo,bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor dengan modus memberikan campuran kecubung di dalam minuman korbannya.
Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya,S.H,S.I.K,M.H membenarkan adanya penangkapan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) oleh anggotanya dan menangkap 3 orang tersangka.
“Kita tangkap 3 orang pelaku curas satu orang wanita yang memiliki peran mencari sasaran untuk dijadikan korban . Sedangkan kedua pelaku se bagai eksekutor mengambil motor dan barang-barang korbannya ” ucap Kasa Reskrim Kamis (26/07/2012).
Modus operasi yang dilakukan para tersangka, tersangka Luluk yang merupakan istri dari tersangka Eko,bertugas mencari korban dengan menyamar mencari tumpangan.
Pada saat sudah mendapat tumpangan, tersangka luluk mengajak minum kopi korban yang sudah dicampur kecubung agar korban tak sadarkan diri.
Kejadian pertama pada tanggal 17 Juni 2012 tersangka luluk bertemu Mujiono (29) warga Desa Sidomulyo Buduran(korban. Red) untuk diminta mengantarkan pulang tersangka ke Krian kerumah pamannya.
Namun sampai dikawasan jembatan layang korban diminta berhenti untuk minum kopi , Korban pun mengamini ajakan tersangka.
Sesampainya di warkop korban diberi kopi yang sudah dicampuri tersangka dengan kecubung .namun, korban tidak meminum kopi dan langsung mengajak tersangka untuk melanjutkan mengantarkannya pulang.
Namun saat di wilayah Pondok jati tersangka meminta berhenti dan Mengatakan bahwa pamannya sedang keluar rumah dan tersangka mengajak korban untuk minum kopi lagi di depan kantor jamsostek tetapi ajakan tersangka ditolak korban.
Setelah merayu korban tersangka berhasil membujuk korban yang akhirnya mau diajak ngopi lagi di ponti, namun tiba-tiba kedua tersangka datang ke warkop tersebut untuk ikut ngopi bareng.
Kemudian tersangka Fery mencampurkan kecubung kedalam kopi korban sehingga korban tak sadarkan diri dan tahu -tahu sudah dirumah sakit.
Sedangkan barang-barangnya dan sepeda motor Suzuki Shogun nopol W 5493 NG dibawa kabur tersangka”jelas Kasat Reskrim lagi.
Merasa aksinya berjalan mulus komlotan pelaku curas melakukan aksinya lagi, namun mereka berpindah lokasi .
Masih tetap mengandalkan tersangka luluk untuk mencari korban.
Pada tanggal 4 juli 2012 tersangka Luluk mencari korban di daerah Puri Surya Jaya , pada sekitar pukul 19:00 tersangka bertemu Novrizal Amir (31)warga Desa Tenggulunan Candi .
Dengan aksi yang sama dengan aksi sebelumnya yang mencampuri kopi korban dengan kecubung.
Saat korban sudah tak sadar ketiga tersangka membawa ke daerah sepi dan menurunkan korban di sebuah jalan dekat dengan sungai kecil di desa Wilayut Sukodono dan tersangka menguras barang dan mengambil kendaraan Honda Beat putih milik korban lalu ditinggal.
Korban ditemukan oleh seorang warga di sebuah sungai kecil dan tak ada satupun identitas korban kemudian korban dibawa ke Polsek Sukodono.
Andi menambahkan, bahwa tersangka Eko Wahyuni pernah tertangkap pada tahun 2007 silam.
“Tersangka Eko ini ternyata Residivis dan baru bebas tahun 2010 lalu dengan kasus yang sama dan dengan modus yang sama”tandas mantan Kanit Tipiter Polrestabes Surabaya.
Pelaku berhasil diringkus oleh anggota Reskrim Polres Sidoarjo di tempat berbeda .
Tersangka Eko ditangkap di pusat perbelanjaan Sri Ratu Kediri saat sedang asyik berpacaran dengan selingkuhannya , tersangka Fery ditangkap di Kos-kosannya di daerah Pagerwojo Sidoarjo sedangkan Istri Eko yang juga ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap di rumahnya .
Dari hasil penangkapan ketiga tersangka Polisi mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 300.000 , sisa bubuk kecubung , 2 unit sepeda motor. satu unit jupiter MX milik tersangka dan satu unit honda beat hitam milik korban.
“Untuk sepeda motor milik korban yang satunya sudah terjual di pamekasan dan kita masih berupaya mencarinya dan mengembangkan kasus ini”pungkas Andi Sinjaya.
Kini keluarga komplotan curas ini harus mempertanggung jawabkan tindakannya dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya dua belas tahun penjara.
Akibat dari tindakan ketiga pelaku curas yang dua tersangkanya merupakan Pasutri harus berpisah dari anaknya yang berusia 2 bulan . (Bagus)