SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Petugas kepolisian Resort Sidoarjo terus berkerja ekstra keras untuk membuat situasi aman dan nyaman di wilayah Sidoarjo terkait aksi kriminalitas Curas yang sudah membuat resah masyarakat Sidoarjo.
Dan hasilnya, empat pelaku curas yang melakukan aksi di wilayah Sidoarjo berhasil dibekuk.

Empat pelaku itu , Moch. Gufron (22) asal dusun Reco Desa Kepuh klagen Kecamatan Wringin Anom Gresik serta ketiga pemuda asal dusun Kedung Sukodani Kecamatan Balongbendo Sidoarjo , Andik Nur Komarudin (22) , Dani Rismanto alias Kopyor (22) dan Sasmito (21) serta Harsono (39) asal Margosari Kecamatan Tarik Sidoarjo yang menjadi penadah hasil curian.
Dari ke empat pelaku curas itu Tiga pelaku mendapat hadiah ‘ Dor ‘ dari petugas kepolisian.
Dari pengakuan ke empat pelaku itu, mereka sudah melakukan aksi curas di 21 tempat yang kebanyakan di wilayah kecamatan Balongbendo Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerjo.
Penangkapan ke empat pelaku itu berhasil diamankan bermula dari penangkapan Moch. Gufron di depan CV Meraoke di Desa Perning Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Setelah mendapatkan Gufron anggota Reskrim berhasil menangkap Andik di rumah pamannya di daerah Kecamatan Dlangu Mojokerto.
Selanjutnya anggota mengembangkan kasus curas tersebut , alhasil petugas kembali mengamankan dua pelaku berdasarkan pengakuan kedua pelaku yang tertangkap lebih dulu.
“Empat pelaku itu satu komplotan , dan bukan hanya di Sidoarjo saja mereka menjalankan aksi kriminalitasnya. Di Gresik dan Mojokerto ” ucap Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Andy Sinjaya, Senin (15/10/2012).
Andi menambahkan satu pelaku lagi dari komplotan itu sudah ditangkap sama Petugas Polres Mojokerto.
“Otis (nama pelaku. Red) tertangkap oleh anggota Reskrim Mojokerto , dia itu juga termasuk komplotannya Gufron “imbuhnya
Modus yang digunakan ke Empat pelaku ini sama dengan komplotan Atim Cs yang tertangkap beberapa minggu lalu yang melukai korbannya dengan dikepruk serta dibacok hingga korbannya mengalami luka yang serius dan motornya dibawa kabur.
Barang bukti yang diamankan petugas dari ke empat pelaku itu satu linggis kecil , satu buah batu bata , dua buah ranting pohon dan sebilah pedang dengan panjang 80 cm yang digunakan pelaku untuk melukai korbannya.
Sementara dari tangan Harsono penadah barang hasil curian itu ada satu unit sepeda motor Suzuki bravo warna hitam , satu unit sepeda motor Yamaha FIZ warna silver , mio sporti warna putih serta Honda Revo warna hitam.
“Untuk ke empat pelaku curas itu kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan untuk penadahnya kita kenakan pasal 480 KUHP ” tandas Andi.
Mantan KanitTipiter Polrestabes Surabaya itu juga mengatakan masih sedang melakukan pengejaran satu pelaku curas yang termasuk dalam komplotan Gufron Cs.
“Kita masih kejar satu pelaku lagi bernama Hendra yang juga anggota komplotan ini dan akan terus mendalami kasus ini serta mencari barang bukti lainnya dari kejahatan curas tersebut ” pungkasnya. (Bagus)