TARIK (kabarsidoarjo.com)-Sudah enak mendapat pekerjaan sebagai buruh bangunan, ternyata tak membuat Khoiri bersyukur.
Pemuda 20 tahun ini malah nekad mencuri, 15 besi kolong dan 4 besi cor yang ada di proyek pembangunan di desa Sebani Kecamatan Tarik dimana Khoiri bekerja.

Kini pemuda asal Desa Sebani Kecamatan Tarik itu, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tarik untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya itu.
“Pencurian besi cor ini dilaporkan langsung mandornya, yang mengaku kehilangan besi dan semen untuk pengerjaan proyek bangunan tempat parkir.” Kata AKP Heriyanto Kapolsek Tarik. Senin (02/12/2013) sore.
Usai mendapatkan laporan, Polisi langsung melakukan pemanggilan kepada seluruh pekerja proyek yang merupakan anak buah korban.
“Setelah satu-satu pekerja kita periksa, penyidik mencurigai satu pekerja dan akhirnya setelah diperiksa lebih lanjut ternyata pekerja yang dicurigai tersebut adalah pelakunya ( Khoiri. Red) ” jelas Heriyanto
Akibat dari perbuatannya itu, Khoiri terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Bagus)