SIDOARJO- (kabarsidoarjo.com)- Komisi A DPRD Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) lahan makam estate di kawasan Desa Gamping Rowo Kecamatan Tarik, untuk melihat dari dekat kondisi lahan makam seluas 3 H tersebut.
Sidak yang digelar seusai rapat paripurna Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang RAPBD 2014 pada Selasa (3/12/2013) ini, juga sebagai bagian upaya crosscek lapangan, dari munculnya persoalan yang membayangi pembangunan makam estate tersebut.

“Kita ingin melihat dari dekat, akar persoalan dari munculnya penolakan beberapa warga yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris dari pemegang hak gogol gilir dari lahan makam estate ini,” terang Warih Andono (Golkar) wakil ketua komisi A, didampingi beberapa anggota komisi A yang turut sidak, diantaranya H.Kusman (PKS), Basudi (PKB), dan Iswahyudi (PDIP).
Dalam sidak ini, rombongan komisi A, diterima langsung Rajih selaku Kepala Desa Gamping Rowo.
Selain itu, beberapa petani gogol yang merasa tidak menjual hak gogolnya untuk pembangunan lahan makam estate ini, juga terlihat hadir dengan membawa beberapa bukti SK gogolnya.
“Kita tampung informasi yang diberikan oleh para petani gogol, untuk selanjutnya akan kita bahas untuk segera mencarikan solusinya,” tutur H.Kusman yang turut dalam sidak ini.
Sebenarnya, jika tidak ada persoalan yang muncul dari pembangunan lahan makam estate ini, keberadaan makam estate di kawasan barat Sidoaro ini, sangat dibutuhkan dan memiliki manfaat cukup besar bagi pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Setidaknya hal itu dilontarkan Iswahyudi yang turut dalam sidak.
Menurut Iswahyudi, dengan adanya makam estate ini, maka kebutuhan lahan makam yang dinantikan warga perumahan Sidoarjo khususnya di bagian barat, akan segera terwujud.
“Jika selama ini banyak warga perumahan di Sidoarjo bagian barat, yang dimakamkan di makam Delta Praloyo lingkar timur dengan jarak tempuh cukup jauh, maka dengan adanya makam estate baru di Kecamatan Tarik ini, warga perumahan ini akan semakin mudah mendapatkan lahan makam,” jelas Iswahyudi.
Selain itu, banyaknya sengketa antara warga perumahan dengan warga Desa soal pemakaman, juga bisa diminimalisir dengan adanya makam estate baru di Tarik ini.
“Kita harapkan pengadaan lahan makam estate ini bisa berjalan dengan baik, namun tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Iswahyudi.
Dari data yang ada, persoalan yang mengganjal pembuatan lahan makam estate yang dihadapi REI selaku menghadang pembangunan makam itu, diantaranya adanya sengketa dari dua pemilik gogol yang mengaku belum mendapatkan uang pengganti dari pihak REI.
Ada dua nama gogol yakni H.Pomo dan Agus, yang mengaku belum menerima uang pembelian lahan gogol miliknya.
Untuk persoalan kedua , adanya penolakan dari warga Desa Gamping Rowo akan pembangunan makam estate itu, meskipun mereka bukanlah pemilik gogol.
Olehnya, komisi A DPRD Sidoarjo berharap, ada solusi terkait pemenuhan lahan makam untuk perumahan.
Apalagi, aturannya sudah jelas jika setiap pengembang perumahan wajib menyediakan lahan 2 persen dari luas kawasan perumahan untuk makam.
Ditambah banyak pengembang yang tidak menyediakan lahan untuk perumahan yang dibangun, bahkan sampai saat ini dari sekitar 300 perumahan yang berada di Siodarjo belum mempunyai makam sendiri.
Komisi A sendiri, melontarkan ide bakal meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif soal penyediaan lahan makam estate ini,agar lebih mengikat dan ada sanksi hukumnya jika pengembang melanggar aturan penyediaan lahan makam.
“Jika perlu, memang harus ada Perda yang mengatur soal penyediaan lahan makam bagi warga perumahan ini,” terang Iswahyudi. (Abidin)