SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Satu orang DPO kasus pencurian dengan kekerasan berinisial ‘S’, warga Desa Ploso Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo berhasil ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Sidoarjo.
Ditangkapnya ‘S’ ini, setelah dirinya melakukan pencurian dengan kekerasan kembali di wilayah Desa Pagerngumbuk Kecamatan Wonoayu pada 22 Januari 2009 silam.

“Saat kita tangkap, tersangka ini sedang mencari cacing untuk mancing” ucap Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Rony melalui Iptu Hafid Kanit Pidum Polres Sidoarjo. Jum’at (06/12/2013) sore.
Lalu dijelaskan oleh Hafid, kronologis kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh ‘S’ itu, berawal dari ‘S’ bersama DN,AR yang sudah ditangkap lebih dulu berkumpul di daerah Pagerngumbuk hendak melakukan balapan liar.
Namun balapan liar yang direncanakannya itu dibatalkan oleh Mawan Setiawan (korban. Red) warga Desa Ketimang Kecamatan Wonoayu yang merupakan lawan balap liar.
“Diduga lantaran kecewa dengan korban, sewaktu korban pulang, ‘S’, DN dan AR membuntuti korban hingga di desa Pagerngumbuk korban dipepet dan digebukin oleh tersangka” jlentreh Hafid.
Saat korban sudah jatuh tersungkur, motor Yamaha Jupiter nopol W 2777 RC milik korban langsung dibawa kabur oleh para tersangka.
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang berinisial DN dan AR. Baru pada tanggal 27 November 2013 kemarin satu tersangka lainnya ( ‘S’. Red) berhasil ditangkap.
“Masih ada 6 tersangka yang DPO dan masih terus kita buru ” pungkas Hafid. (Bagus)