SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Berada dibalik jeruji besi Lapas Delta Sidoarjo, ternyata tak membuat Efendi Suprapto alias Alung (38) warga jalan Kemuning Desa Gelam Candi Sidoarjo jera.
Bahkan pria yang merupakan tersangka peracik Sabu-sabu di Home Industri Sabu di perumahan Puri Indah Sidoarjo ini, masih bisa menikmati dan memilik Sabu-sabu meski berada di balik penjara.

Alung kembali ditangkap oleh Satnarkoba Polres Sidoarjo karena kedapatan menyimpan Sabu-sabu dengan berat sekitar 11 gram didalam lapas kelas II A.
“Setelah dapat informasi bahwa Alung ini dilapas masih memiliki Sabu-Sabu, anggota kita langsung menuju Lapas untuk memeriksa dan ternyata benar, dia (Alung. Red) menyimpan sabu seberat 11 gram ” ucap Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Chotib Widyanto.
Chotib menjelaskan, Sabu-sabu yang dimiliki Alung itu disimpan di dalam Celana dalamnya dan diplaster agar tidak dapat jatuh.
“
Barang shabu milik Alung ini, dikemas dalam plastik dan masih berbentuk bongkaha kecil yang belum dilembutkan,” ucapnya
Alung mengaku dia mendapatkan sabu dari orang bernama Lukman yang mengirimi dirinya melalui kurir.
“Alung akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Chotib. (Bagus)