SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Dengan membagikan selebaran yang berisikan ajakan memerangi korupsi, Kejaksaan negeri Sidoarjo memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia yang jatuh pada 9 Desember.
Selain itu, Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana atau kasus selama tahun 2013.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dan dipimpin langsung oleh Kajari Sidoarjo Sumardi yang juga dihadiri oleh Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki dan dari Bea dan Cukai .
Barang bukti yang dimusnahkan itu dari beberapa tersangka diantaranya Arif Rachman, barang bukti yang dimusnahkan 1 karton yang berisi 14 kilogram rokok yang belum dikemas, 5 karton setiap kartonya dengan berat 28 kilo gram.
Dan 4 karton rokok merk LC yang diduga menggunakan pita cukai bekas.
“Jika ditotal, negara rugi sebesar 83 juta atas apa yang dilakukan tersangka ini ” ucap Kejari Sidoarjo Sumardi. Senin (09/12/2013) . Lalu membakar barang bukti tersebut.
Selain rokok yang tak dilengkapi pita cukai asli, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti milik tersangka Toyib, berupa 4 rim kertas pita cukai, HP merk Cross, Nokia dan Merk IMO. Dari kasus Toyib, negara rugi 230 juta.
Sedangkan dari tersangka terakhir bernama wahyudi, kejaksaan memusnahkan 2 koli pita cukai palsu dan beberapa unit Hp.
“Pita cukai palsu total 3300 keping, 1 HP Nexian, HP Samsung Nokia, yang merugikan negara Rp 380 juta,” katanya.
Selain itu, barang bukti uang palsu, narkoba yang sudah memiliki ketetapan hukum yang sah juga turut dimusnahkan. (bagus)