SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah SH.MHum mengaku meminta percepatan pembangunan Balai Latihan Kerja Internsional (BLKI) oleh Kementian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), di Desa Kebaron dan Janti, Tulangan.
Hal ini dilakukan bupati, agar dana pembangunan sebesar Rp 40 miliar pada tahun 2014 bisa diberikan oleh Kemenakertrans.

“Saya sudah minta ke Pak Dawud (ketua DPRD Sidoarjo) agar lahan ini segera dihibahkan. karena tahun ini kita dapat 20 miliar dan tahun depan kemungkinan 40 miliar. Saya sudah yakinkan kepada Kemenakertrans bahwa lahan ini akan segera diserahkan,” terang Bupati Saiful Ilah selepas rapat paripurna di gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (10/12/2013).
Bupati Saiful Ilah juga meyakinkan, bahwa langkah percepatan itu tidak akan menyalahi aturan.
Apalagi menurutnya, PT Sidoarjo Membangun (SM) sendiri secara corporate sudah bubar.
“Yang punya uang untuk pembangunan itukan pemerintah pusat, jadi kita tidak menyalahi aturan. Apalagi PT SM itu swasta dan sudah bubar dengan ketentuan dari notaris,” ujar bupati.
Soal beberapa bangunan di lahan BLKI yang sudah terlihat berdiri, bupati menegaskan bukan pekerjaan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Pembangunan itu bukan diam-diam, karena niatnya memang dipercepat,” jelas bupati.
Dari pantauan di lahan BLKI, saat ini sudah berdiri beberapa bangunan ruang kelas dan rumah dinas.
Selain itu, pembuatan saluran juga telah dilakukan oleh pengembang.
Harjono, salah satu pengawas pelaksana proyek mengatakan, pembangunan sudah mulai dilakukan karena ada surat dari pimpinan DPRD Sidoarjo tertanggal 26 juni 2013 yang menyetujui pembangunan BLKI.
Pembangunan awal dengan nilai Rp 4,3 miliar tersebut, hanya untuk membangun rumah dinas dan ruang kelas, sekaligus saluran air.
“Untuk pembangunan selanjutnya kami belum tahu. Akan ada tender lagi,” ujarnya.
Sementara itu ketua DPRD Sidoarjo H.Dawud Budi Sutrisno SH.MHum ditemui terpisah menegaskan, berdirinya beberapa bangunan di lahan BLKI tanpa menunggu pembubaran PT SM seperti yang disyaratkan LHP BPK itu, sudah jelas melanggar hukum.
“Aturannya kan sudah jelas bahwa harus ada perda pembubaran PT SM terlebih dahulu, baru nanti dihibahkan,” katanya.
Dawud menambahkan, sebelumnya pimpinan memang telah mengeluarkan surat persetujuan BLKI dengan 5 syarat yang harus dipatuhi.
Salah satu syarat itu, menegaskan Pemkab Sidoarjo harus mendasarkan para perundangundangan.
“Misalnya jangan digarap dulu proyeknya sebelum ada hibah dari daerah,” tegasnya.
Menurutnya, hibah tanah dilakukan bila Pansus sudah menyelesaikan pembuatan Perda Pembubaran PT SM.
“Kita minta pembangunan BLKI ini harus sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Abidin)