SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Polsek Kota Sidoarjo berhasil menangkap Truk Engkel yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi, secara illegal saat mengisi BBM di SPBU Sari Rogo.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat, bahwa ada truk yang mempunyai tangki BBM modifikasi dengan volume 5 ton liter, yang mengisi BBM jenis solar bersubsidi yang diduga akan disuplai ke Pabrik.
“Usai kita lakukan penyidikan dan pengintaian terhadap ciri-ciri truk yang dimaksud, akhirnya kita mendapatkan informasi, bahwa truk tersebut sedang melakukan pengisian di SPBU Sarirogo. Dan unit reskrim meluncur ke SPBU Sarirogo “ jelas Kompol Kurniawan Wulandono Kapolsek Kota, Rabu (05/03/2014).
Setiba di SPBU Sarirogo, polisi tidak langsung melakukan penangkapan, melainkan masih melakukan pengintaian.
Merasa curiga dengan truk nopol N 8452 UV yang disopiri oleh Supi’in (47) warga Desa Jimbaran Wetan Kecamatan Wonoayu itu, Polisi akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap fisik truk.
Saat pemeriksaan bak truk, awalnya tidak nampak adanya keanehan yang ada di dalam truk, karena pada saat itu truk berisi potongan pohon bambu.
Namun saat salah satu anggota reskrim memeriksa potongan bambu yang diturunkan, ternyata kedapatan benda berbentuk kotak yang terbuat dari besi yang ternyata diketahui sebagai tangki bensi tambahan.
“Mmendapati adanya tangki tambahan yang berkapasitas 5 ton liter itu, anggota saya langsung membawa, Supir dan truk ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan “ ucap Kurniawan.
Selanjutnya Kurniawan menuturkan, pada proses pemeriksaan sopir truk, tidak ditemukan adanya surat atau dokumen yang menyatakan truk ini digunakan untuk mengangkut BBM.
Selain itu, melihat dari adanya tangki bensin tambahan yang ditutupi dengan potongan bambu, Kurniawan menegaskan bahwa apa yang dilakukan sopir truk itu melanggar pasal 53 (b) dan Pasal 55 UURI no 23 Tahun 2001 tentang kendaraan yang berhak mengangkut BBM.
“BBM itu hanya diperbolehkan diangkut dengan truk milik Pertamina yang mempunyai surat ijin mendistribusikan BBM, jadi apa yang dilakukan Sup’in (sopir truk) ini melanggar peraturan, maka itu , dia kita tahan “ tegasnya.
Saat ditanya sudah berapa lama, menjalani praktek distribusi BBM illegal ?, Supi’in mengaku baru satu minggu menjadi supir truk itu.
“Saya baru satu minggu jalan. Dan setiap harinya saya diberi uang gaji dari sisa pembelian BBM. Terkadang sehari dapat 250 sampai 300 ribu “ pungkasnya.
Kini, mantan supir pabrik karton itu harus mendekam disel tahanan Mapolsek Kota, dan barang bukti truk dengan tangki modifikasinya itu juga diamankan di Mapolsek Kota. (bagus)