TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Dipercaya sebagai pengantar besi tua yang dikirimkan ke Pabrik pengolahan Besi, Mundiran (43) malah nekad menggelapkan besi sekitar 5 kwintal.
Akibatnya, kini pria asal Kabupaten Pamekasan itu, harus berurusan dengan polsek Taman, setelah dilaporkan oleh Edy Yanto yang merupakan Bos tersangka.

Dari data yang ada, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka ini, diketahui oleh salah satu anak buah Edy Yanto, yang juga bertugas untuk menjualkan besi tua ke pabrik pengolahan besi di kawasan Taman Sidoarjo.
Tersangka melakukan penggelapan, dengan cara menurunkan beberapa kilo besi tua di jalan, sebelum dikirim ke pabrik pengolah besi.
“Semisal, besi tua yang dikirim dari bosnya itu totalnya 10 kwintal, dan saat setor di pabrik, tidak dilakukan pengecekan lagi berat besi yang dikirim. Sehingga tersangka dengan leluasa, melakukan penggelapan itu secara berulang-ulang .” kata Kompol Edi Siswanto Kapolsek Taman. Senin (17/03/2014) sore.
Tersangka baru tidak bisa berkutik saat, salah satu karyawan korban yang juga bertugas untuk menjual besi tua ke pabrik pengolahan besi, mendapati tersangka menurunkan sebagian besi tua yang hendak di jual di jalan raya.
“Mengetahui temannya (tersangka) itu curang, anak buahnya Edy ini laporan ke Edy dan selanjutnya Edy sendiri melaporkan ke kita (polsek Taman) “ jlentreh mantan Kapolsek Porong itu.
Penangkapan tersangka memang tidak mudah, karena anggota satreskrim polsek taman harus terlebih dahulu membuntuti tersangka, saat melakukan pengiriman barang ke pabrik.
Saat hari Kamis, (13/04/2014) siang, anggota reskrim yag mendapat informasi bahwa tersangka ini waktunya mengirim besi langsung diikuti.
Dan apa yang dilaporkan oleh korban tersebut ternyata benar, tersangka menurunkan sebagaian besi tua di dekat tol medaeng.
Karena ada bukti yang kuat, Polisi langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Mapolsek Taman.
Saat di periksa di Mapolsek Taman, tersangka mengakui perbuatannya dan itu sudah dilakukan sering kali, dan jika dihitung tersangka sudah menggelapkan besi tua sekitar 5 kwintal.
“Terbukti melakukan tindak kejahatan penggelapan yang dilakukan, tersangka ditahan dan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara “ tegas Edy Siswanto (bagus)