SUKODONO (kabarsidoarjo.com)- Khusairi, asal Bendol Merisi Timur Surabaya, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sukodono.
Pasalnya, pria 37 tahun itu ditangkap, setelah kedapatan sedang mengecerkan uang palsu pecahan 100 ribu, untuk membeli bensin di Desa Kelopo Sepuluh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

Saat ditangkap, Polisi mendapatkan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 11 lembar, yang disimpan didalam dompetnya.
Di hadapan penyidik, Khusairi mengaku tidak mengetahui, bahwa uang yang dibawa dan digunakan untuk membayar bensin itu uang palsu.
“Tersangka mengatakan tidak mengetahui bahwa uang yang dibawa itu palsu. Dia juga mengaku uang itu didapat dari pembayaran penjualan laptopnya di daerah Wonokromo Surabaya “ ungkap Kapolsek Sukodono Redik Tribawanto. Rabu (19/03/2014) siang.
Namun, polisi tak begitu saja mempercayai pernyataan pelaku, dan polisi melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi kepada tersangka.
Redik menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal adanya laporan dari masyarakat, yang mendapatkan uang palsu pecahan 100 ribu dari seseorang saat membeli bensin eceran.
Tak disangka, pada hari Senin (17/03/2014) sore, tersangka ini kembali ke toko bensin eceran milik Iwan.
Dan kembali tersangka membeli dua botol bensin eceran, dengan membayarkan uang 100 ribu.
“Karena pemilik bensin eceran itu masih hafal dengan wajah tersangka, kemudian memanggil tetangganya, dan langsung menangkap tersangka dan dibawa ke Mapolsek oleh warga. “ lanjutnya.
Saat digeledah, awalnya tidak ditemukan uang palsu yang dibawa oleh tersangka.
Namun saat pemilik kios bensin itu kembali ke kiosnya, di dekat tempat bensin dia menemukan dompet milik tersangka, sehingga Iwan kembali lagi ke Mapolsek untuk menyerahkan temuannya itu.
“Dan ketika dompetnya dibuka, didapati uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 10 lembar “ imbuh Redik.
Lantaran sudah kepalang basah, tersangka akhirnya mengakui bahwa dia yang membawa uang palsu itu.
Namun hingga kini tersangka masih mengaku, uang itu dia dapat dari hasil penjualan laptopnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 245 KUHP, tentang mengedarkan uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bagus)