SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Gugatan PT Eatertainment Indonesia selaku pengelola put put golf , melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Register Nomor 149/G/2014/PTUN, akhirnya di tolak.
Hal ini disampaikan Kabag Kerja sama Pemkab Sidoarjo Ari Suryono dalam surat elektroniknya.
“Hakim telah memutus perkara ini pada Kamis (12 /3/2015), yang telah menerima eksepsi atau tangkisan yang disampaikan oleh tergugat dan memenangkan Bupati Sidoarjo,” tutur Ari.
Masih menurut Ari, tahun 2004 lalu telah diadakan perjanjian kerjasama dengan sistem Build Operation Transfer (BOT) antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan PT Setiamandiri Mitratama yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 18 Tahun 2004.
Namun dalam kenyataannya, PT Setiamandiri Mitratama merubah identitas hukumnya menjadi PT Eatertainment Indonesia tanpa memberitahukan legalitasnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.
“Dan melakukan pelanggaran klausula kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 18 Tahun 2004, sehingga terhadap persoalan dimaksud telah dilakukan pemutusan secara sepihak sebagaimana klausula perjanjian yang disepakati bersama,” tutur Ari.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo melalui pemberitahuan secara tertulis sebagaimana surat Bupati Sidoarjo tanggal 30 Juni 2014 Nomor : 130/3356/404.1.1.2/2014 perihal Pemberitahuan Pemutusan Kerjasama, telah mempertimbangkan somasi atau teguran yang dilayangkan sebanyak 3 (tiga) kali kepada PT Eatertainment Indonesia selaku pengelola saat ini. (Abidin)