TANGGULANGIN (kabarsidoarjo.com)-Tjujun warga Desa Sumorame Kecamatan Candi Sidoarjo, pemilik Industri Pupuk oplosan yang digrebek oleh Tim gabungan dari Kodim 0816/SDA, Polsek Tanggulangin dan Dinas Pertanian Kabupaten Sidoarjo, ternyata juga pernah bermasalah hukum dengan kasus yang sama.

Hal itu diutarakan oleh, Komandan Kodim 0816/SDA Letkol (Arh) Bambang Utomo yang memimpin langsung operasi penggerebekan Jum’at (13/03/2015) siang.
“Informasi yang kami dapat, pemiliknya ini juga pernah terkena kasus pupuk oplosan, ” katanya.
Dandim juga mengatakan, pada saat penggrebekan berlangsung, pemilik produksi pupuk ilegal tersebut menyuruh orang dekatnya untuk mengajak melakukan pertemuan untuk nego.
Namun, dengan tegas, oleh Tim Gabungan langsung dilakukan penolakan dan tetap dilakukan penggrebekan.
“Tadi suda ada orang dekatnya mau minta ketemu dengan Tim untuk negosiasi. Tapi langsung kita tolak ” ujar Dandim.
Sementara itu, menurut data yang didapat terkait merk Pupuk oplosan Mahkota Daun tersebut, ternyata tidak terdaftar di Disperindag.”Untuk Merknya saya pastikan ilegal ” tegas Dandim.
“Pada intinya kita akan babat habis para pelaku pengoplos pupuk dan penyalah gunaan pupuk untuk mengawal suksesnya swasembada pangan ” tandasnya. (Dwipa)