SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sugianto (44) warga Desa Buduran Kecamatan Buduran Sidoarjo ditangkap anggota Satreskrim Polres Sidoarjo, Minggu (15/03/2015) kemarin di rumah kos temannya yang ada di Desa Wadung Asih Kecamatan Buduran Sidoarjo.

Ternyata, Sugianto ditangkap lantaran dia diketahui merupakan pelaku tunggal pembakaran mobil dinas BLH Toyota Inova Nopol W 376 NP, yang di pakai oleh Nanang Sekertaris Dinas BLH Kabupaten Sidoarjo saat diparkir dirumah “M” di Perumahan Kemiri Indah Blok C6 nomor 1 hari Jum’at (13/02/2015) lalu.
Pengakuan pelaku, dirinya nekat membakar mobil dinas itu lantaran dirinya cemburu, karena rumah yang digunakan parker oleh mobil dinas itu merupakan rumah ‘M’ yang merupakan istri siri yang sudah dinikahi pelaku sejak tahun 2011.
“Motivnya cemburu sama pemilik mobil dinas itu, karena menurut pengakuan pelaku dirinya sudah mendapati mobil tersebut dirumah ‘M’ sebanyak 3 kali.
“Kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Sidoarjo Ipda Hafid Maulidi, Senin (16/03/2015) Sore.
Lalu Hafid menjelaskan, pembakaran mobil itu terjadi Jum’at sekitar pukul 03.00 dini.
Saat itu pelaku seorang diri menuju rumah ‘M’ dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Sampai di depan rumah, pelaku kaget mendapati mobil dinas Nanang ada di parkir ada di sebelah rumah ‘M’. Sontak, api cemburu membakar perasaan pelaku sehingga akhirnya nekat untuk membakar mobil dinas tersebut.
“Mobil disiram bensin oleh pelaku lalu disulut dengan api sehingga langsung terbakar. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan lokasi. “ jelas Hafid.
Karena terbukti melakukan pelanggaran Hukum Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran yang mengakibatkan gangguan umum dan, atau pasal 406 KUHP Tentang tindakan pengerusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. (Dwipa)