SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Permasalahan tentang pertanahan yang ada di Kabupaten Sidoarjo masih didominasi terkait permasalahan tanah gogol dan tanah kas desa (TKD).
Hal itu disampaikan oleh Ir. Nandang Agus Taruna Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.

“ 70 persen permasalahan yang sering muncul itu tentang tanah gogol dan tanah TKD yang dijual ataupun tentang status dari tanah tersebut “ Katanya, Selasa (17/03/2015) sore.
Padahal, tanah gogol dan tanah TKD itu sudah jelas statusnya. Tanah gogol merupakan milik perseorangan atau lebih, sedangkan tanah TKD merupakan tanah yang dimiliki oleh desa untuk dikelola desa itu sendiri sehingga keuntungannya bisa digunakan untuk kepentingan desa itu juga.
“ baik tanah gogol dan tanah TKD semua sama-sama ada Sertifikatnya “ imbuhnya.
Tetapi, permasalahan yang terjadi itu tentang pengalihan atau tukar guling tanah TKD yang dilakukan oleh pemerintahan desa. Pada dasarnya sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan kekayaan desa, mengatur bahwa tanah TKD tidak bisa dijual atau ditukar gulingkan di desa lain. Namun tanak TKD tersebut baru bisa dijual atau ditukar gulingkan jika tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum.
“ semisal, pemerintah akan melakukan pembangunan jalan, namun di jalur tersebut ada tanah TKDnya maka, tanah TKD bisa ditukar gulingkan baik di desa setempat maupun di luar desa “ungkap Nandang
Saat ditanya terkait adanya beberapa desa yang tanah TKDnya berada di luar desa atau di desa lain bukan dikarenakan terkena proyek pemerintah demi kepentingan umum, Nandang menegaskan itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2007.
“ itu pasti sebelum tahun 2007. Kalau sekarang pemerintahan desa tidak berani menukar gulingkan tanah TKD “ Tegasnya (Dwipa)