SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Belasan rokok illegal yang menggunakan pita cukai bekas, maupun pita cukai palsu yang berhasil diamankan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, rencananya akan dikirim keluar Jawa Timur.

Rokok tersebut oleh para pemilik perusahaan rokok, dikirim ke Kalimantan dan Sulawasi menggunakan jasa ekspedisi .
“Kami melakukan penindakannya, dengan cara melakukan operasi di beberapa ekspedisi, atau jasa pengiriman barang yang ada di Jawa Timur. Dan hasilnya kita temukan belasan ribu rokok illegal, “ ucap Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur I Agus Yulianto, Rabu (18/03/2015) saat Press Conferrence.
Untuk mengelabuhi petugas, kebanyakan untuk packing saat pengiriman menggunakan karung agar tidak nampak seperti kiriman rokok.
Oleh karena itu, kejelian petugas menentukan hasil penindakan yang ada.
“Siapa yang tau kalau rokok sekarang kirimnya packingnya pakai karung, biasanya kan menggunakan kardus dan bertuliskan merk rokok. Untung saja petugas jeli dalam melakukan pemeriksaan barang yang ada di ekspedisi, “ jlentreh Agus.
Atas penggunaan pita cukai bekas, palsu , pelaku melakukan pelanggaran pasal 54, 55, 56 UU No 39 Tahun 2007 dan diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal 2 kali nilai cukai
Sedangkan pita cukai rokok yang tidak sesuai peruntukannya, pelaku melanggar pasal 29 UU No 39 Tahun 2007 dapat dikenakan sanksi administrasi minimal 2 kali nilai cukai. (Dwipa)
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 12.475.720 batang rokok illegal dan menggunakan pita cukai bekas diamankan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I. Puluhan ribu batang rokok illegal itu merupakan hasil penindakan Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I pada bulan Januari hingga bulan Maret 2015. (Dwipa)