SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – David Dwi Setyawan (28) warga dusun Wonokerto Desa Kedung wonokerto Kecamatan Prambon Sidoarjo, harus menyusul kakaknya untuk tinggal di dalam balik jeruji besi.
Pasalnya, anak kedua itu ditangkap Satnarkoba Polres Sidoarjo karena diduga kuat mengedarkan sabu – sabu.

David ditangkap,Selasa (23/06/2015), di dekat rumah potong hewan Krian.
Saat ditangkap, polisi mendapatkan sabu seberat 1,05 gram yang disimpan di saku celana.
“Penangkapan (Tersangka. Red) itu berawal informasi yang diterima oleh anggota di lapangan. Lalu dilakukan lidik dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya, ” Jelas AKP Redik Kasat Narkoba Polres Sidoaro, Rabu (24/06/2015) sore.
Redik menegaskan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya 5 tahun penjara ” tegasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku nekat menjadi pengedar sabu, lantaran dirinya menjadi tulang punggung keluarga, semenjak kakak kandungnya ditangkap Polres Mojokerto akibat sabu.
“Pekerjaan saya sebagai kuli batu tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup, jadi saya nekat jual sabu, ” akunya.
Tersangka juga mengaku, pembeli sabu yang order kepadanya merupakan langganan dari kakaknya.
“Namanya S warga buduran sidoarjo, itu dulu beli sabunya ke kakak saya.Saya baru sekali transaksi dan belum dapat untungnya, eh malah harus masuk penjara ” tutupnya. (Dwipa)















