SUKODONO (kabarsidoarjo.com) – Sulaiman (42) warga Desa Kedung Kembar Prambon, akhirnya dijadikan tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Sukodono.
Ditetapkannya tersangka itu, lantaran Sulaiman yang sebelumnya mengaku menjadi korban aksi kejahatan jalanan (begal) di depan perumahan Stone Safira Sukodono, Jum’at (26/06/2015) malam itu ternyata merekayasa kejadian begal tersebut.
Keterangan awal yang diberikan Sulaiman kepada peyidik, Sulaiman saat itu membawa uang tunai 23 juta yang merupakan uang gaji karyawan di PT Jaya Sentosa Abadi , tiba-tiba dibegal oleh tiga orang tak dikenal.
“Namun Setelah kami dalami laporan dan keterangan Sulaiman ini, ada yang janggal dan ketika kami dalami akhirnya, terkuak adanya rekayasa Kejadian pembegalan itu, ” Ucap Kapolsek Sukodono AKP Subadri, Sabtu (27/06/2015) petang.
AKP Subadri menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Sulaiman, mengaku jika uang 23 juta itu tidak rampas oleh pelaku, melainkan dititipkan kepada dua orang teman kerjanya, yaitu, Porwoaji (39), Imam safi’i (37) warga Desa Becirongengor.
“Karena terbukti melakukan rekayasa laporan, Sulaiman kita tetapkan tersangka dan akan kami jerat dengan 374 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandas Subardi. (Dwipa)














