SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Agar tak diejek teman dan dibilang ‘gaul’, Agus Suyanto warga Desa Dukuh Tengah Kecamatan Buduran, mengikuti kegemaran temannya mengkonsumsi sabu – sabu.
Alhasil pria 38 tahun itu kini harus berurusan dengan Polisi, usai ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Klurak Candi, seusai pesta sabu dengan temannya.

“Saat kami grebek, tersangka seorang diri dan sedang dalam kondisi nge’fly’ usai pesta sabu. Dan dilokasi kami menemukan sabu seberat 0,38 gram ” Jelas AKP Redik TB Kasat Narkoba Polres Sidoarjo, Senin (29/6/2015).
Karena terbukti menggunakan sabu lanjut Redik, tersangka dikenakan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kini Polisi juga sedang memburu teman tersangka yang turut berpesta sabu.
“Ciri-cirinya sudah kami kantong dan sedang dalam pengejaran anggota di lapangan, ” tandas Redik.
Sementara itu, tersangka mengaku mulai mengkonsumsi sabu saat di ejek teman-temannya.
“Sering diejek, akhirnya saya pakai dan lama – kelamaan saya jadi ketagihan ” ungkap tersangka.
Agus juga mengaku, intensitas dirinya memakai sabu tidak sering.
“Saya sebulan paling 3 kali dan itu tidak banyak hanya untuk menghilangkan kepingin saja,” tukansnya. (Dwipa)















