SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang tidak memiliki kendaraan pribadi untuk mudik, bisa menggunakan mobil dinas bersama keluarga.

Ijin penggunaan Mobdin ini, disampaikan langsung Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah SH.MHum, Selasa (30/6/2015).
“Silahkan Mobdin digunakan untuk mudik dengan syarat, penggunanya benar-benar tidak memiliki kendaraan untuk mudik lebaran nanti,” tutur bupati.
Masih menurut bupati, pemberian ijin penggunaan Mobdin ini, sejalan dengam Surat edaran menteri pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Dan ini juga sudah sepengetahuan dari Gubernur Jawa Timur.
“Setiap kepala daerah memiliki kebijakan masing-masing soal Mobdin ini,” jelas Saiful Ilah.
Bupati juga menyampaikan, bagi PNS yang menggunakan Mobdin untuk mudik lebaran ini, wajib menjaga kendaraan dengan penuh tanggung jawab.
Jika ada kerusakan selama digunakan untuk mudik, maka itu bagian tanggung jawab penuh pemakainya.
“Saya himbau agar hati-hati selama menggunakan Mobdin itu,” ujar bupati. (Red)















