SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M.Rifai, Jumat(13/11/2015) kembali menjalani pemeriksaan di Polres Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan di ruang Tipiter Polres Sidoarjo yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 10.30 WIB tersebut Rifai dicecar 46 pertanyaan.

Dari keterangan Kasatreskrim AKP Ayub Diponegoro hasil pemeriksaan oleh tersangka bahwa tersangka memang mengakui menggunakan ijazah palsu.
“Tersangka kita beri 46 pertanyaan terkait dugaan ijazah palsu, dan dari hasil tersebut tersangka mengakui menggunakan ijazah palsu untuk syarat pencalonan legislatif pada 21 April 2013,? tutur Ayub Diponegoro.
Disinggung mengenai penahanan Rifai yang statusnya telah menjadi tersangka, Kasatreskrim AKP Ayub Diponegoro masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kami tidak ada rencana melakukan penahanan, karena tersangka kami anggap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan,”tambah Kasatreskrim Polres Sidoarjo.
Akibat memalsukan ijazah ini M.Rifai diancam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen UUD Sisdiknas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Din)















