
GEDANGAN-Sedikitnya 400 buruh PT Paramithatama Asri Raya (Aspri) Gedangan melakukan aksi mogok kerja Senin (21/12).
Aksi yang digelar di halaman dalam perusahaan percetakan ini, dipicu sikap enggan manajemen perusahaan menanggapi kesepakatan bersama pembayaran sisa perhitungan upah, yang sudah di sepakati sejak 17 Maret lalu.
“Kita terpaksa melakukan aksi ini karena pihak perusahaan telah mengingkari kesepakatan bersama soal prembayaran sisa upah yang ada,” tukas Lanang Wijaya Kordinator aksi.Masih menurut Lanang, isi dari kesepakatan 17 Maret yang diingkari perusahaan, adalah pembayaran sisa selisih upah UMK dari Rp 802 ribu menjadi Rp 955 Ribu.
“Pihak perusahaan saat kesepakatan awal, siap memberikan selisih upah sebesar Rp 153 ribu kepada kita. Namun sampai sekarang kesepakatan itu tidak dipenuhi,” tukas Lanang lagi.
Sebenarnya sudah dua kali pihak buruh melayangkan perundingan bipartite dengan perusahaan yang di hadiri Disnakertrans.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak perusahaan tetap tidak memberikan janjinya.
“Pernah pihak perusahaan mengajukan pembayaran sistem seleksi masa kerja, namun itupun tidak terlaksana,’ tukas pria yang menjabat sebagai bendahara I Sarbumusi ini.
Sementara itu, dalam draf tuntutan yang dilayangkan buruh, ada 5 point yang diajukan keperusahaan.
Diantaranya pelaksanaan PB 17 Maret, Pencabutan sangsi berupa surat peringatan, pelaksanaan Perjanjian kerja bersama, serta dipekerjakannya lagi salah satu buruh yang di PHK secara sepihak. (Abidin)












