JUANDA (kabarsidoarjo.com) – Memasuki akhir bulan April 2016 lalu, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Juanda, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sabu.
Kali ini, sabu dengan berat bruto 500 gram, berhasil diamankan pada Jum’at (22/4/2016) lalu.

Release yang digelar pada Selasa (10/5/2016), sabu dibawa oleh tersangka laki-laki berinisial ZA (21) melalui penerbangan Air Asia dari Kuala Lumpur Malaysia.
Saat nelewati pemeriksaan X Ray, sabu yang disimpan di koper hitam ini berhasil terdekteksi.
“Setelah berhasil kita deteksi, barang bukti Sabu ini kita kirimkan ke Polda Jatim untuk di lab. Dan memang benar, barang tersebut positif SS,” jelas Iwan Hermawan kepala KPPBC Juanda saat memberikan keterangan pers.
Masih menurut Iwan, dari hasil tangkapan ini,
berhasil diselamatkan sebanyak 2500 generasi muda, dengan asumsi 1 gram 5 orang pemakai
“Intinya kita berhasil menyelamatkan aset bangsa berupa para generasi muda dari hasil tangkapan ini,” jelas nya.
Iwan menjelaskan, setelah penggagalan ini, selanjutnya pelaku diserahkan ke Polda Jatim untuk pengembangan.
Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyelundupan Narkotika Golongan I dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Penggagalan upaya penyelundupan sabu dilakukan KPPBC Tipe Madya Pebean Juanda bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Direktorat Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda, LANUDAL, POM AL, dan Avsec PT Angkasa Pura I.(Abidin)