SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Munculnya semburan lumpur Lapindo sepuluh tahun silam, ternyata masih menyisakan banyak masalah.
Permasalahan tersebut diantaranya, soal ganti rugi warga yang berada diluar areal peta terdampak.
Seperti yang dialami oleh yayasan Pondok Pesantren dan Panti Asuhan “Nurul Azhar” desa Jatirejo Kecamatan Porong Sidoarjo, hingga kini belum mendapatkan ganti rugi dampak luapan Lumpur Lapindo yang berada diluar peta terdampak.
Hal itu disampaikan ketua yayasan Pondok Pesantren Nurul Ashar saat Halal BI Halal dihadapan wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Achmad Syaifuddin, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Sullamul Hadi Nurmawan beserta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo Husni Thamrin.
Menurut ketua Yayasan Ponpes Nurul Ashar, Muhammad Masruch, hingga saat ini tanah Waqaf berupa pondok pesantren dan panti asuhan ini seluas 4,5 Ha, sama sekali belum mendapatkan ganti rugi dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
“Kami sudah berupaya menemui pihak BPLS, sementara itu dari BPLS sudah memberikan tanda tangan dan menyetujui, tapi dari kemenag sendiri yang belum ada rekomnya,” Kata Muhammad Masruch pengurus ponpes Nurul Ashar pada wartawan, Sabtu (23/07/2016).
Menurutnya, keberadaan pondok dan Panti ini sudah tidak memiliki tetangga lagi. Sedangkan di panti sendiri masih berpenghuni.
Sebagian santri pondok sudah diungsikan ke asrama yang terletak di kawasan Ngoro, Mojokerto
Ada sekitar 5 anak yang di dalam panti asuhan, dan 30 anak yang sudah dipindahkan ke asrama.
“Tetangganya ya hanya lumpur sidoarjo. belum lagi terkena imbas polusi, air yang sangat berbau, terkadang juga tercium bau yang tidak sedap dari semburan, imbuhnya.
Menurutnya, yang menjadi kendala hingga saat ini, Kemenag Sidoarjo belum membubuhkan tanda tangan lantaran belum adanya aturan yang dikeluarkan.
Padahal, Perpres nomor 33 Tahun 2012 sudah ada.
Dan Bupati Sidoarjo juga mengatakan tidak ada masalah.
“Tinggal kemenag saja yang belum merekomendasikan,” jelasnya.
Sementara, Wakil Bupati Sidoarjo H, Nur Achmad Syaifuddin yang hadir dalam acara tersebut berjanji, akan mengkomunikasikan lagi kepada pihak terkait untuk proses ganti rugi tanah Waqaf.
Selama ini, pihaknya belum mengetahui betul jika pondok pesantren dan panti asuhan yang ada didalam areal peta terdampak belum mendapatkan ganti rugi.
“Nanti kita coba bicarakan lagi sama pihak Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo karena wilayah ponpes ini masuk diluar areal peta terdampak. Apa kira-kira kendalanya . Karena yang lainnya sudah terima ganti rugi. Harusnya ini sudah selesai,” pungkasnya. (kb1)