JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean ( KPPBC TMP) Juanda berhasil menggagalkan tiga kali upaya penyelundupan sabu sabu di bandara Juanda dalam kurun waktu sepekan.
Pada release yang digelar pada Rabu (10/8/2016), usaha penyelundupan narkotika golongan satu ini, pertama kali dilakukan oleh tersangka RM pada tanggal 23 Juli 2016.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Mochamad Mulyono menegaskan, modus penyelundupan sabu yang dilakukan Mulyono ini terbilang biasa.
“Tersangka menyimpan sabu di dalam koper seberat 400 gram. Setelah kita periksa tersangka tidak bisa berkelit,” jelas Mulyono.
Untuk penangkapan kedua, terjadi pada Sebin 25 Juli 2016 dengan tersangka NH.
Saat turun dari pesawat Air Asia nomor penerbangan XT-327, tersangka dicurigai menyimpan sabu di tas rangselnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan sabu seberat 285 gram yah tersimpan dilapisan tas warna abu abu miliknya.
Selanjutnya yang paling ekstrim, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka RY pada 27 Juli 2016.
Pasalnya, tersangka RY ini menyelundupkan sabu seberat 60 gram di dalam anusnya.
Setelah ditimbang, berat sabu tersebut sekitar 60 gram.
‘Jadi total sabu yang berhasil kita amankan selama sepekan itu totalnya 760 gram,” jelas Mulyono.
Para tersangka diancam dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dan tentang penyelundupan narkoba ke Indonesia, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 Milyar. (Abidin)