PORONG (kabarsidoarjo.com)- Melalui surat keputusan Menkumkan Nomor W 15 -1521-PK.01.01.02/ 2016, sebanyak 7037 Narapidana dan anak pidana se Jawa Timur, mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan ini, dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 71 tahun 2016.

Secara simbolis, pemberian remisi diserahkan Wakil Gubernur Jawa Timur H.Saifullah Yusuf, Selasa (16/8/2016) di Lapas kelas I Surabaya Porong.
Dalam pembacaan sambutan Menkumham yang dilakukan Wagub Saiful Ilah, menyatakan pemberian remisi ini diberikan, sebagai wujud kepedulian bangsa Indonesia kepada masyarakatnya.
Apalagi, makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, merupakan puncak dari perjuangan bangsa Indonesia.
Khusus untuk penyebaran narkotika di Lapas, Wagub menegaskan pentingnya melakukan kerjasama Satgas dengan instansi terkait yakni BNN hingga TNI.
“Satgas akan kita dorong terus melakukan penindakan, bahkan tidak segan melakukan penangkapan terhadap petugas yang terlibat jaringan narkoba,” ujar Saiful Ilah.
Dengan begitu, cita-cita untuk membuat Lapas sebagai wilayah zero narkotika, akan bisa diwujudkan dengan cepat
“Jalin komunikasi yang baik antar instanti penegak hukum, agar Lembaga Pemasyarakatan benar benar bebas dari peredaran narkotika,” ujar Wagub.
Apalagi dari seluruh penghuni lapas ini, 60 persen penghuninya adalah kasus Narkoba.
“Ini adalah pekerjaan rumah kita semua, dalam upaya meciptakan zero kawasan narkoba di Lapas,” ungkap Wagub.
Sementara itu pada kesempatan ini, Wagub juga menyentil isu over kapasitas Lapas di seluruh Jawa Timur.
Over kapasitas ini, menurut Wagub harus segera dicarikan solusi yang tepat.(Abidin)