SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Hakim Ketua I Gde Bagus Komang Wijaya Adhi yang menyidangkan perkara dugaan penggunaan ijasah palsu oleh M.Rifai, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, dan menegaskan seluruh apa yang disampaikan kuasa hukum sudah merupakan pokok perkara.
Oleh karenanya, dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela pada Kamis (18/8/2016), majelis hakim memutuskan untuk kembali melanjutkan sidang pada Senin lusa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Dengan demikian, memutuskan sidang tetap dilanjutkan,untuk mendengarkan keterangan saksi,” turut I Gde Bagus Komang.
Sebelumnya, kuasa hukum Riaf’i Yunus Susanto, menilai tuntutan JPU dinilai kabur. Yunus mengatakan JPU dianggap tidak bisa membuktikan bahwa ijazah yang digunakan mantan Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo tersebut palsu.
“JPU hanya melampirkan bukti fotokopi ijazah tersebut. Kalau memang ijazah itu diduga palsu, seharusnya ada ijazah aslinya sebagai pembanding dan dicari letak palsunya di mana. Ini kan tidak ada,” kata Yunus saat membacakan naskah eksepsi ke Majelis Hakim PN Sidoarjo.
Yunus pun menuding JPU tak mampu membuktikan ijazah yang diduga palsu tersebut dibuat oleh kliennya. Menurutnya, dakwaan JPU tak menggambarkan keterlibatan kliennya yang dituduh memalsukan ijazah.
“Kalau JPU menuduh klien saya menggunakan ijazah palsu, harusnya dijelaskan dengan cara apa memalsukannya. Ini tak ada dalam dakwaan. Kami nilai dakwaan JPU kabur dan menolaknya,” sambung Yunus.
Namun JPU tetap berkeyakinan bahwa dakwaan sudah sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti, hingga akhirnya majelis hakim memutuskan sidang tetap bisa dilanjutkan. (Abidin)