JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo memusnahkan 467.465 bungkus rokok ilegal berbagai merk dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 1.9 miliar, Rabu (24/8/2016).
Pelaksanaan pemusnahan rokok ilegal ini, sebagai tidak lanjut dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi Dirjen kekayaan negara.
Nur Rusydi Kepala KPPBC TMP B Juanda menegaskan, barang milik negara eks cukai yang akan dimusnahkan berupa rokok ilegal berbagai merk ini, karena melanggar ketentuan cukai yaitu pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukannya.
“Pemusnahan BKC ilegal berupa hasil tembakau sebanyak 467.465 bungkus tersebut dilakukan dengan cara dibakar sampai habis dengan mesin incinerator,” jelas Nur Rusydi.
Pemusnahan secara simbolis, dilakukan di halaman kantor KPPBC TMP B Sidoarjo oleh pejabat bea cukai terkait.
Sementara itu sebagai upaya untuk melakukan penindakan terhadap peredaran cukai ilegal ini, KPPBC TMP B Sidoarjo dengan melakukan patroli berkala di wilayah kewenangan.
Selain itu, juga dilakukan analisa kegiatan peredaran rokok ilegal di lapangan.
“Bea Cukai juga melakukan kerja sama dengan instansi terkait yakni TNI Polri, Kejaksaan dan Pemda untuk meningkatkan pengawasan rokok ilegal ini,” ungkap Nur Rusydi. (Abidin)