SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Ratusan petugas gabungan dari Satpol PP Pemkab Sidoarjo, TNI, Polri, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil), menggelar operasi Yustisi di Jalan Pahlawan Sidoarjo, Kamis (25/8/2016).
Sasaran operasi, ditujukan kepada setiap pengendara yang melintas di jalan utama Sidoarjo.
Mereka diperiksa kartu identitasnya, bagi yang tidak membawa KTP,langsung diminta menjalani sidang ditempat dan membayar denda maksima Rp 50 ribu, minimal Rp.30 ribu.
“Operasi Yustisi digelar untuk memeriksa warga yang kedapatan tidak membawa kartu identitas. Selain itu, bagi warga yang diketahui memiliki KTP ganda, petugas akan langsung menarik salah satunya, ” Kata Oscar Basong Kabid Penyuluhan dan Pengaduan Dispendukcapil Sidoarjo.
Oscar Basong menjelaskan, dari temuan yang ada, rata-rata warga mengaku lupa membawa KTP.
Beberapa diantaranya juga banyak mengaku masih memproses KTP terbarunya, namun, ketika ditanya bukti pengurusan KTP tersebut, warga yang bersangkutan tidak bisa menunjukkannya.
“Kalau alasannya masih dalam proses, mana surat keterangan KTP sementaranya? Harusnya punya,” tandasnya.
Dijelaskan Oscar, setiap pengurusan KTP, warga akan mendapatkan surat keterangan pengganti KTP sementara yang dikeluarkan oleh Camat setempat.
“Harus ada surat keterangan yang dikeluarkan Camat. Aturannya seperti itu,” jelasnya.
Salah satu pengendara sepeda motor yang terjaring operasi yustisi adalah Zaenal Abidin (60), warga Kelurahan Pagerwojo Buduran Sidoarjo.
“Dengan dilakukan razia seperti ini itu sangat bagus, namun sayang langsung terkena denda, KTP saya masih dalam proses hanya di berikan tanda terima pengusuran KTP masih dalam proses dari kecamatan Buduran, kebetulan tidak saya bawa, ujarnya pada wartawan.(kb1)