SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Sidoarjo, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungli, untuk Kepengurusan Sertifikat Proyek Nasional Agraria (Prona) di balaidesa Sarirogo, Kecamatan Kota Sidoarjo.
Dari OTT tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diketahui sebagai panitia Pokmas Prona dan Perangkat desa.
Kini, polisi sudah menetapkan satu tersangka yakni Kepala Desa Eko Prabowo (49) asal desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti menyatakan, pihaknya mengamankan perangkat desa, berdasarkan laporan warga atas tarikan yang dilakukan perangkat desa, untuk pengajuan permohonan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau Prona.
Pada saat penangkapan, polisi mengamankan empat orang diantaranya, Kepala Desa Sarirogo, Eko Prabowo, Zumarotul Rosyidah (24), Heri Novianto (42), asal Sarirogo, Ketua Pokmas Prona, dan Lilik Suriani (48) asal Sarirogo, Perangkat desa sekaligus anggota Pokmas Prona.
Adapun Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, diantaranya, uang Tunai senilai Rp. 45. 443.000, dua lembar SK Kades Sarirogo, tiga surat keputusan kades, berkas daftar pemohon Prona, surat pernyataan pemohon Prona, daftar hadir rapat, dan notulen rapat.
“Saat ini masih kami kembangkan dan menetapkan satu tersangka yakni Kades. Sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus saksi,” tegasnya.
Peran tersangka, terang Kompol Manang Soebeti, membentuk kelompok masyarakat sebagai panitia. Dan para pemohon dibebani biaya sebesar Rp. 500 ribu. Pembebanan biaya tersebut tanpa didasari ketentuan atau dasar hukum yang jelas.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 12 Subsidair Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dengan sengaja melawan hukum menggunakan kekuasaannya memaksa, memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran sebagaimana dimaksud. (kb1)