• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, November 26, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Seputar Sidoarjo

Nekad Produksi Mie Cha Cha Tanpa Ijin, Ditangkap Polisi

admin by admin
02/06/2017
in Seputar Sidoarjo
58 0
Nekad Produksi Mie Cha Cha Tanpa Ijin, Ditangkap Polisi
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap produsen makanan ringan ilegal di wilayah hukum Sidoarjo.

Kali ini, produsen makanan mie dalam kemasan dengan merk mie Sedap cha cha, beralamat di Desa Keret Kecamatan Krembung berhasil diamankan.

BACA JUGA

MGMP Gelar Lomba Matematika, Ratusan Siswa SMP/MTs Ikut Berpartisipasi

MGMP Gelar Lomba Matematika, Ratusan Siswa SMP/MTs Ikut Berpartisipasi

23/11/2025
Orang Tua Terlibat, Anak Hebat: Parenting yang Menginspirasi di SMPN 3 Krian

Orang Tua Terlibat, Anak Hebat: Parenting yang Menginspirasi di SMPN 3 Krian

18/11/2025

Kasat Rekrim Polresta Sidoarjo Kompol Moch.Harris menegaskan, dari pengungkapan ini, berhasil ditangkap tiga tersangka berinisial HMB selaku pemilik usaha, dan MB, dan AM selaku pengedar mie tersebut.

“Peredaran mie sedap cha cha dan mie mer mickey joss ini tidak memiliki ijin edar dari BPOM. Sehingga diduga makanan yang dijual tidak higienis dan membahayakan,” ujar Kompol.Moch Harris.

Peredaran mie sedap cha cha ini lanjut Kasat Reskrim, menjangkau di wilayah Madura, Jombang dan Sidoarjo.

Omsetnya juga cukup besar, berkisar Rp 12 juta per minggu atau Rp 48 juta per bulan.

“Dengan peredaran bersih selama dua tahun dengan omset Rp 2 miliar,” jelas Kasat.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni pasal 134 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan.
Serta pasal 135 UU RI No 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman diatas satu tahun penjara. (Abidin)

SendShare76Tweet47
Previous Post

Umar Patek Turut Rayakan Harlah Pancasila

Next Post

Kapolresta Sidoarjo Segera Bergeser Jabatan

Related Posts

MGMP Gelar Lomba Matematika, Ratusan Siswa SMP/MTs Ikut Berpartisipasi

MGMP Gelar Lomba Matematika, Ratusan Siswa SMP/MTs Ikut Berpartisipasi

23/11/2025

SIDOARJO, (KABAR SIDOARJO.COM)-Ratusan siswa SMP/MTs sederajat dari berbagai penjuru Kabupaten Sidoarjo antusias mengikuti Lomba Matematika yang digelar Musyawarah Guru Mata...

Orang Tua Terlibat, Anak Hebat: Parenting yang Menginspirasi di SMPN 3 Krian

Orang Tua Terlibat, Anak Hebat: Parenting yang Menginspirasi di SMPN 3 Krian

18/11/2025

KRIAN (KABAR SIDOARJO.COM)-SMP Negeri 3 Krian sukses menyelenggarakan kegiatan Parenting dengan tema “Inspirative Parenting: Anak Hebat Berasal dari Orang Tua...

BMH Unit Sidoarjo Bersinergi dengan Mitra Donatur Resmikan Sumur Bor di Desa Semambung Jabon

BMH Unit Sidoarjo Bersinergi dengan Mitra Donatur Resmikan Sumur Bor di Desa Semambung Jabon

17/11/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) Laznas Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Unit Sidoarjo meresmikan pembangunan sumur bor dan instalasi di Desa Semambung, Kecamatan Jabon....

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

MINU KH Mukmin Sidoarjo Raih juara 1 Futsal Champion Alfifour Cup

MINU KH Mukmin Sidoarjo Raih juara 1 Futsal Champion Alfifour Cup

24/11/2025
Kejurkab Petanque Sidoarjo Digelar Dua Hari ,111 Pelajar Ikut Berkompetisi

Kejurkab Petanque Sidoarjo Digelar Dua Hari ,111 Pelajar Ikut Berkompetisi

23/11/2025
MGMP Gelar Lomba Matematika, Ratusan Siswa SMP/MTs Ikut Berpartisipasi

MGMP Gelar Lomba Matematika, Ratusan Siswa SMP/MTs Ikut Berpartisipasi

23/11/2025
Desa Suko Gelar Lomba Voli Plastik Ibu-ibu Sambut Hari Sumpah Pemuda

Desa Suko Gelar Lomba Voli Plastik Ibu-ibu Sambut Hari Sumpah Pemuda

23/11/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In