SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap produsen makanan ringan ilegal di wilayah hukum Sidoarjo.
Kali ini, produsen makanan mie dalam kemasan dengan merk mie Sedap cha cha, beralamat di Desa Keret Kecamatan Krembung berhasil diamankan.
Kasat Rekrim Polresta Sidoarjo Kompol Moch.Harris menegaskan, dari pengungkapan ini, berhasil ditangkap tiga tersangka berinisial HMB selaku pemilik usaha, dan MB, dan AM selaku pengedar mie tersebut.
“Peredaran mie sedap cha cha dan mie mer mickey joss ini tidak memiliki ijin edar dari BPOM. Sehingga diduga makanan yang dijual tidak higienis dan membahayakan,” ujar Kompol.Moch Harris.
Peredaran mie sedap cha cha ini lanjut Kasat Reskrim, menjangkau di wilayah Madura, Jombang dan Sidoarjo.
Omsetnya juga cukup besar, berkisar Rp 12 juta per minggu atau Rp 48 juta per bulan.
“Dengan peredaran bersih selama dua tahun dengan omset Rp 2 miliar,” jelas Kasat.
Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni pasal 134 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan.
Serta pasal 135 UU RI No 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman diatas satu tahun penjara. (Abidin)