SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan DPD Partai Golkar pada Senin kemarin, ditolak Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Adi Harsanto menerangkan, tim penyidik tidak bisa memenuhi permohonan penangguhan penahanan Khoirul Huda, karena untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat semua proses dan tahapan.
“Jawaban Surat penangguhan sudah kami kirim ke DPD Golkar, dan juga keluarga yang bersangkutan. Dan Tim penyidik bersepakat tidak bisa menerima permohonan penangguhan penahanan dikarenakan untuk kepentingan mempermudah dan mempercepat proses penyidikan,” jelas Adi Harsanto.
Dengan ditolaknya surat penangguhan penahanan ini, otomatis Khoirul Huda tetap berada di Lapas Sidoarjo sebagai tahanan titipan Kejaksaan Sidoarjo.
Seperti diketahui, Khoirul Huda menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU.
Huda disangka menerima hadiah atas jabatannya sebagai ketua Pansus PD Aneka Usaha DPRD Sidoarjo. (Abidin)