JABON (kabarsidoarjo.com)- Setelah menunggu satu tahun lebih pasca Pelaksanaan Pilkades pada bulan Mei 2017, Abdul Zuri Kades terpilih Desa Medaeng Kecamatan Waru, akhirnya dilantik pada Selasa (18/7/2017).
Pelantikan Abdul Zuri ini, dilakukan berbarengan dengan pelantikan Kades Kedungrejo Kecamatan Jabon, di kantor Kecamatan Jabon.
Pelantikan dihadiri langsung Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH.MHum dan ketua komisi A DPRD Sidoarjo H.Taufiqulbar.
Proses turunnya SK pelantikan Kades Medaeng Abdul Zuri ini termasuk cukup lama, menunggu hasil keputusan PTUN dan PT TUN, akibat digugat oleh Nur Yasin salah satu calon kades, karena dugaan penggelembungan suara.
Setelah keluar Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 64/B/2017/PT.TUN.SBY Tahun 2017 yang menyatakan gugatan tidak bisa diterima, maka SK pelantikan Kades Medaeng ini akhirnya diturunkan oleh Bupati Sidoarjo.
“Alhamdulillah, akhirnya bisa dilantik hari ini.Semoga saya bisa mengemban amanat dari masyarakat Desa Medaeng,” jelas Abdul Zuri saat ditemui selepas dilantik.
Dari data yang ada, pada Pilkades Medaneg 2016 lalu, jumlah Suara sah yang masuk memberikan haknya sebanyak 4399 suara.
Dengan Perolehan suara calon Kades ENI WINDIARTI 610 suara, ABDUL ZURI 1302 suara, AMIK RISK AGUNG 750 suara, WISNU KUSWORO422 suara, dan NUR YASIN 1295 suara.
Dari perolehan suara ini, mematik ratusan warga Desa Medaeng menggelar aksi demo di Kantor DPRD Sidoarjo.
Mereka mendesak dewan menengahi kisruh Pilkades Medaeng yang dituding sarat kecurangan.
Salah satunya adalah dugaan penggelembungan suara.
Hal itu dibuktikan ada selisih antara kertas surat suara yang dicoblos dengan hasil rekapitulasi.
Surat suara yang dicoblos 4.488 lembar, sedangkan hasil rekapitulasinya 4.496 lembar atau terdapat selisih delapan suara.
Ironisnya, selisih antara calon kepala desa (cakades) terpilih dengan cakades terpilih kedua hanya terpaut tujuh suara.
Hal ini membuat Pilkades Medaeng semakin kisruh.
Namun setelah keluarnya keputusan PT TUN, maka perselisihan diatas dinyatakan selesai. (Abidin)