SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Komisi B DPRD Sidoarjo memanggil Plt Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Abd Basid Lao terkait rencana kenaikan tarif yang akan dilakukan.

Ketua komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto yang memimpin langsung hearing di ruang komisi B menegaskan, intinya komisi B menolak dan meminta PDAM untuk mengkaji lagi rencana kenaikan tarif itu.
Sesuai Perda no 16 tahun 2016 yang intinya, sebelum menentukan penyesuaian tarif Bupati (PDAM) harus konsultasi ke DPRD.
“Apalagi dalam Perbup tertuang kata kata menimbang dan memperhatikan DPRD. Harus ada surat rekomendasi dari dewan untuk penyesuaian tarif itu,” jelas Bambang.
Selain itu, sebelum dinaikkan tarif itu, layanan masyarakat juga harus diperhatikan.
Apalagi selama ini, masih ada keluhan dari masyarakat terkait kondisi air PDAM yang kadang keruh.
“Termasuk Indeks Kepuasan Masyarakat, juga harus menjadi pertimbangan PDAM. Jangan langsung ujug ujug tarif dinaikkan,” tegas Damroni wakil ketua komisi B menambahkan.
Sementara itu Plt Dirut PDAM Delta Tirta Abd Basid Lao mengaku rencana kenaikan tarif itu, untuk menyesuaikan kebutuhan seluruh biaya perusahaan termasuk operasional dan gaji.
Apalagi dalam Permendagri no 71 tahun 2016 sudah disebutkan, kenaikan tarif bisa dilakukan dengan angka kenaikan paling rendah 10 persen.
“Memang sudah waktunya kita harus menaikkan tarif itu. Namun karena rekomendasi dari dewan perlu ada kajian ulang, maka akan kita perhatikan,” jelas Basyid. (Abidin)