SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu oleh pengunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo berhasil digagalkan petugas.
Pelaku diketahui hendak mengirimkan sabu-sabu seberat 1,04 gram kepada salah satu penghuni Lapas AR yang di sembunyikan di dalam nasi bungkus.
Pengunjung tersebut adalah F H (40) warga Dusun Sidomukti Rt 8/2 Desa Sidokumpul Kecamatan Kota Sidoarjo.
Menurut Kapolsekta Sidoarjo Kota Kompol Rochsululloh mengatakan bahwa pelaku ini akan mengirimkan narkoba jenis sabu ke narapidana di Lapas Kelas II A Sidoarjo dengan cara dimasukan ke dalam nasi bungkus.
“Pelaku yang kedapatan membawa sabu adalah pengunjung yang akan di kirimkan ke salah satu narapidana ke Lapas Kelas II A Sidoarjo, ” kata Kompol Rochsululloh di Mapolsekta Kota Sidoarjo, Jum, at (11/8/2017).
Rochmatullah menambahkan menurut pengakuan pelaku perbuatannya itu dilakukan baru satu kali.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sabu Seberat 1,04 gram serta dua buah Hand Phone diamankan di Mapolsekta Kota Sidoarjo,” ujar Kapolsekta.
Pelaku akan kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (kb1)