SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sistem PPDB dengan menggunakan Nilai Akhir (NA) yang saat ini diterapkan dalam penerimaan siswa baru di jenjang SMPN, dinilai MINU Pucang merupakan sistem yang tidak fear dan bisa berpeluang mengabaikan kejujuran.

Hal ini disampaikan oleh kepala sekolah MINU Pucang M.Hamim Thohari, saat bertemu dengan komisi D DPRD Sidoarjo, Selasa (15/7/2017).
Dalam hearing yang dipimpin Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Ali Masykuri SPdi dan berlangsung tertutup tersebut, pihak MINU yang didampingi pengurus PC
Muslimat NU Sidoarjo mengeluh, lantaran banyak lulusannya terpental saat mendaftar ke SMPN favorit.
Mereka kalah, lantaran NA-nya lebih rendah dibandingkan lulusan sekolah lain, yang nilai rapornya diduga sengaja telah didongkrak sedemikian rupa.
“Kalau lulusan kami (MINU Pucang, Red) nilainya murni, karena kami sangat ketat dalam pengisian nilai rapor.
Padahal kalau dites, kami yakin, lulusan kami pasti tidak akan kalah. Makanya kami minta PPDB SMPN dikembalikan ke sistem tes,” papar Kepala Sekolah MINU Pucang, Chamim Tohari.
Karenanya menurut Chamim, Dinas Pendidikan harus melakukan evaluasi atas sistem PPDB ini.
Agar tidak ada lagi sekolah yang curang, dan bisa merubah nilai dengan seenaknya.
“Kita dorong komisi D untuk merekomendasikan perubahan sistem itu,” ungkap Hamim.
Mustain Baladan Kadikkab Sidoarjo yang turut hearing mengakui sistem PPDB TA 2017-2018 lalu, ada hal yang berbelok dari harapan.
Pasalnya, banyak calon siswa tiba-tiba memiliki nilai rapor yang cukup fantastis.
Rata-rata, nilai mereka nyaris mendekati sempurna.
“Sehingga pada saat daftar ulang, pihak SMPN saya perintahkan untuk mengumpulkan rapor-rapor milik calon siswa yang diterima,” jelasnya.
Dari kondisi itulah, lanjut Mustain, pihaknya langsung mengambil sikap. Ia mengaku, pihaknya langsung mengumpulkan para kepala sekolah yang terindikasi melakukan kecurangan untuk dilakukan pembinaan.
“Mereka kita kumpulkan setelah pengumuman PPDB kemarin. Para kepala sekolah yang terindikasi melakukan kecurangan sudah kita beri peringatan dan kita lakukan pembinaan,” cetusnya.
Sementara itu dr H.Wijono anggota komisi D yang mengikuti hearing menyatakan, harus ada upaya penyempurnaan sistem online yang dilakukan Dindikbud Sidoarjo.
Sekaligus mendesak agar para oknum kepala sekolah yang terbukti melakukan kecurangan, diberi sanksi berat.
“Mungkin bisa berupa sanksi administratif. Karena memang, ada kepala sekolah yang ternyata kemudian nakal, dan berusaha mendongkrak nilai rapor agar siswanya bisa diterima di SMPN favorit. Padahal cara ini sebenarnya sangat merugikan siswanya sendiri, sekaligus SMPN bersangkutan,” bebernya.
Meski menuai pro kontra, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Sidoarjo nampaknya akan kembali menggunakan sistem online dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMPN, di tahun ajaran 2018-2019. (Abidin)