SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sebanyak 9.128 narapidana di seluruh Jawa Timur, mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 72 Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 183 narapidana di antaranya langsung dinyatakan bebas dari hukuman pidana penjara.
Jumlah narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi se Jatim berjumlah 11.821 dan direalisasi 9.128 narapidana.
Penyerahan secara simbolis remisi narapidana di serahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Saifulah Yusuf di ruang aula Lapas Kelas I Surabaya di Porong.
Menurut Wakil Gubernur Jawa Timur Saifulah Yusuf mengatakan bahwa hari ini penyerahan remisi para parapidana, remisi tersebut ada yang di nyatakan langsung bebas dari hukuman.
“Bagi narapidana yang sudah mendapatkan remisi bebas, hendaknya menjadi duta di kampungnya untuk menyampaikan bahwa hidup di lapas itu tidak enak, tidak nyaman, ” kata Saifulah Yusuf Wakil Gubernur Jatim pada wartawan di Lapas klas I Surabaya di Porong, Rabu (16/8/2017).
Masih kata Wakil Gubernur Jawa Timur yang akrab di panggil Gus Ipul ini menegaskan, selain kehidupan di lapas atau rutan itu tidak nyaman dan tidak enak, juga karena kapasitas Lapas dan Rutan sudah Overloud.
Sementara itu di tempat yang Kakanwil Depkumham Provinsi Jawa Timur Susy Susilawati mengatakan, untuk tahun 2017 napi se Jatim yang mendapatkan remisi bebas berjumlah 183 napi, dan yang paling banyak dari Lapas Porong dan Malang.(kb2)