KREMBUNG (kabarsidoarjo.com)- Keberadaan cv Simpiong perusahaan pembuat alat pertanian dan pengering padi di RW 02 RT 3 Desa Keper Kecamatan Krembung, membuat warga sekitar resah.
Pasalnya, perusahaan milik Endik Pramono ini, diduga tidak memiliki ijin apapun kecuali SIUP.

Parahnya lagi, pendirian home industri yang sudah tiga bulan ini, tidak ‘kulonuwon’ di lingkungan sekitar.
“Selama ini warga tenang sebelum ada perusahan ini. Sekarang warga resah, karena bisingnya suara produksi,” jelas Salamin tokoh warga setempat.
Masih menurut mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004, yang membuat warga semakin miris, di dalam perusahaan ada saluran tegangan tinggi yang tiangnya masuk di kawasan perusahaan.
“Ini kan berbahaya, mbok ya difikir keamanan warga ini,” jelasnya.
Dari pantauan di lapangan, letak perusahaan memang berada di tengah tengah perkampungan warga.
Dengan luas sekitar 800 m2, perusahaan ini terlihat sudah beroperasi.
Sementara itu, Endik Pramono pemilik perusahaan Simpiong saat dikonfirmasi menolak jika perusahaannya menganggu warga sekitar.
Jikapun ada penolakan, Endik menyebutkan bukan dari mayoritas warga sekitar.
“Yang menolak mayoritas bukan warga sekitar. Dan lagi insyaAllah ijin sudah ada,” ungkapnya. (Abidin)