SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Riskiadi alias Adit (21) asal Sumatera domisili sekarang di Magelang, tersangka pencurian tas berisi kartu ATM BCA.
Saat jumpa pers di halaman belakang Polresta Sidoarjo, Minggu (1/10/2017), Kompol M.Haris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo menjelaskan, pelaku yang juga merupakan karyawan PT Mandiri, mengambil tas berisi ATM milik Dra Lilik yang juga karyawan baru asal Krembangan Surabaya.
Korban tidak sadar kalau tasnya yang berisi ATM BCA diambil, karena pelaku mengambil secara acak isi tas yang ditinggal doa bersama oleh semua Karyawan sebelum melakukan aktifitas kerja.
Merasa kehilangan ATM, Dra Lilik melaporkan ke sekuriti PT Mandiri Cipta Harmoni diteruskan membuat laporan ke Polresta Sidoarjo.
Selang beberapa waktu tim Buser
Satreskrim Sidoarjo melakukan penyelidikan, penyidikan dan pengejaran.
Akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka Riskiadi alias Adit, yang telah mengunakan Kartu ATM dengan cara belajar 1,5 jam lewat YouTube untuk membobol nomor PIN korban.
Setelah itu dia menguras isi ATM sebesar Rp 19 juta lebih.
Penangkapan tersangka dikontrakanya di daerah Magelang tanpa perlawan karena sedang tidur.
AKP Samsul Hadi Humas Polresta Sidoarjo menyatakan, korban rugi sebesar Rp 19 jt lebih.
“Karena melakukan pencurian, pelaku di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukumannya 5 Tahun Penjara,” tutup Samsul.(Red)