SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Menjamurnya rumah kos yang kini tumbuh merata di Kabupaten Sidoarjo, mendorong komisi D DPRD Sidoarjo mengajukan Raperda inisiatif pengaturan rumah kos.

Pengajuan Raperda ini, dibacakan dalam rapat paripurna nota penjelasan DPRD Sidoarjo, Senin (9/10/2017).
Ketua komisi D DPRD Sidoarjo H.Usman menegaskan, penyusunan Raperda inisiatif tentang pengaturan rumah kos di Kabupaten Sidoarjo oleh DPRD, berkaca dari persoalan sosial, ketertiban, keamanan, dan kebersihan akibat ditimbulkannya usaha rumah kos.
“Raperda inisiatif ini, juga untuk pencegahan penyalahgunaan rumah kos yang ada. Sekaligus untuk mengatur retribusi untuk pemilik rumah kos, dengan batas minimal,” jelas Usman.
Masih menurut Usman, selain pencegahan penyalahgunaan rumah kos, Raperda ini juga mengatur fungsi rumah kos dengan sarana prasarananya.
“Seperti rumah kos harus harus memiliki sarana umum seperti ruang tamu, bagi rumah kos menengah ke atas harus ada parkir kendaraan,” jelas Usman.
Pada nota penjelasan yang dibacakan Machmud SH anggota komisi D dari FPAN, ada lima tujuan disusurannya rancangan Raperda ini.
Diantaranya, memberikan kepastian hukum, mewujudkan rumah kos yang layak dan nyaman sesuai dengan fungsinya.
Menunjang pembangunan yang berkelanjutan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Penataan administrasi dan kependudukan serta melindungi kepentingan semua, menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat. (Abidin)