SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- DPD Nasdem Sidoarjo terus mendesak proses PAW Ali Masykuri agar segera diproses.
Pada Senin (13/11/2017) siang, Cholil Efendi calon pengganti Ali Masykuri bersama ketua Bappilu dan kuasa hukumnya Feliks Danggur SH, kembali mendatangi kantor DPRD Sidoarjo.

Menurut Feliks, Ali Masykuri sudah diberhentikan dari keanggotaan partai.
Pemberhentian itu atas dasar UU 23/2014 pasal 193 ayat 2 huruf e, tentang PAW diusulkan parpol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasalnya, masalah PAW tidak bisa diatur dengan Pergub nomor 10/2010, Pergub otomatis gugur setelah diterbitkannya UU 23/2014.
UU ini mengatur tenggat waktu pula yakni 7 hari setelah surat PAW masuk harus sudah dikirim ke gubernur.
Dan Gubernur memilkiki waktu 14 hari untuk memutuskan apakah PAW dapat diterima atau tidak.
“Serahkan saja prosesnya ke Gubernur. Apabila gubernur tidak menyetujui PAW, Nasdem akan menerima sepenuh hati keputusan tersebut,” terang Feliks.
Dalam kaitan ini, ia meminta Nasdem diperlakukan sama dengan Golkar, yang prosesnya berjalan terus.
Apabila Golkar diterima PAW nya maka Nasdem juga harus diterima.
Karena syarat melakukan PAW kurang lebh sama. Gugatan Ali Masykuri ke pengadilan tidak menggugurkan PAW, karena Nasdem sudah memenuhi syarat PAW berdasarkan bunyi UU 23/2014.
Sugeng, wakil ketua bidang politik Nasdem Sidoarjo, mengingatkan agar PAW Nasdem dan Golkar berjalan seiring seirama.
Jangan sampai Golkar diproses lancar, sedangkan Nasdem dipersulit.
“Saat ini kami berbaik sangka saja, tetapi apabila Nasdem dirugikan, tentu kami akan melakukan reaksi,” ujarnya.(Abidin)