SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Panitia khusus Perda perubahan Perda Pendidikan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Sidoarjo, resmi dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Sidoarjo Rabu (11/4/2018) kemarin.
H.Machmud MM anggota komisi D dari fraksi PAN, ditunjuk sebagai ketua Pansus, untuk segera melakukan pembahasan Raperda pendidikan revisi dari Perda nomor 7 tahun 2017 tersebut.

Pansus Revisi Perda pendidikan ini pun mulai bekerja, untuk mengumpulkan data dan masukan dari berbagai pihak.
Menurut Ketua Pansus II Raperda Pendidikan revisi Perda no 7 tahun 2017 H.Machmud MM, Pembahasan Perda, akan difokuskan pada pasal 111 point 1 yang dianggap ancaman oleh sekolah swasta.
“Point paling krusial pada perubahan Perda ini memang pada point 1 pasal 111. Namun kita juga akan membahas beberapa pasal lain yang perlu dirubah,” ujar Machmud.
Masih menurut Machmud, ada lima langkah yang akan dilakukan Pansus dalam menuntaskan revisi Perda pendidikan.
Yakni melakukan rapat koordinasi secara internal Pansus.
Menggelar Rapat kerja / pembahasan dengan Dinas Pendidikan dan Kabag Hukum.
Mengundang stekholder Pendidikan (Seluruh MKKS ,Dewan pendidikan , penyelenggara pendidikan swasta Maarif.
Dikdasmen Muhammadiyah ,lembaga Kristen dan lembaga swasta yg lain)
Mengundang staf Ahli pendidikan.

Seperti diketahui selain mendapat penolakan dari sekokah masrasah, Perda ini juga mendapat penolakan dari para kepala sekolah tingkat SMA/SMK yang berstatus swasta.
Mereka menilai, Perda ini berpotensi menghambat penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah tingkat SMA dan SMK di Sidoarjo.
Para Kasek SMK dan SMA Sawasta yang tergabung dalam Konsorsium Sekolah Peduli Pendidikan mendesak supaya perda tersebut direvisi.
“Ada 13 poin yang harus direvisi dari Perda Pendidikan itu. Terutama poin soal larangan pungutan biaya pendidikan,” ungkap H.Usman anggota Pansus yang juga ketua komisi D DPRD Sidoarjo.
Menurutnya, pengajuan revisi tersebut sudah disepakati oleh MKKS SMK dan MKKS SMA Swasta.
“Termasuk Maarif dan lembaga pendidikan Muhammadiyah juga sudah menyepakati,” jelasnya.
Berikut isi point 1 pada Perda nomor 17 tahun 2017 tersebut ”Setiap pendidik dan tenaga kependidikan, dewan pendidikan dan atau komite sekolah / madrasah atau badan musyawarah perguruan swasta yang melanggar ketentuan dalam pasal 44 (larangan pungutan) dan pasal 53 diancam pidana 3 bulan dan denda Rp 50 juta.(Adv/Abidin)















