PORONG (kabarsidoarjo.com) – Setelah kasusnya ditolak oleh Mahkamah Agung, Alfian Tanjung yang divonis 2 tahun penjara oleh MA, Senin (11/6/2018) alfian Tanjung dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong.
Ia terbukti telah menfitnah Jokowi dan Ahok antek PKI.

Kasus ini bermula saat ceramah ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya melalui media sosial You Tobe. Kemudian pada 26 Februari 2017, Sujatmiko salah satu warga Surabaya ini, melaporkan isi ceramah ustad Alfian Tanjung di You Tube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.
Dari pantauan, Alfian Tanjung tiba di Lapas Kelas I Surabaya sekitar pukul 10.00 dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Dengan pengawalan ketat dari Polresta Sidoarjo yang di pimping langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji.
Menurut Kajari Tanjung Perak Surabaya Rahcmat Supriady, hari ini melaksanakan eksekusi melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
Amar putusan MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa, dan struktur umum putusan kasasi merupakan upaya hukum atas putusan pengadilan sebelumnya yang pertama putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
“Yang putusannya menyatakan terdakwa atas nama Alfian Tanjung terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 16 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras. Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun,” kata Rachmat kepada wartawan di Lapas Porong, Senin, (11/6/2018).
Rachmat menambahkan, terhadap putusan pengadilan negeri ini terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim.
Kemudian Pengadilan Negeri Jatim telah menjatuhkan putusan yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
“Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi Jatim terdekat di Tanjung Perak mengajukan upaya hukum kasasi. Dan pagi hari ini kami akan melanjutkan laksanakan eksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Lapas Porong,”jelas Rachmat.
Sementara itu terdakwa ustad Alfian Tanjung saat di konfirmasi para awak media mengatakan akan tetap mengajukan PK.
“Kami tetap akan mengajukan PK,” kata ustad Alfian Tanjung saat akan memasuki pintu utama Lapas Kelas I Surabaya di Porong.(Kb1)















