• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, Desember 17, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Alfian Tanjung Dijebloskan Lapas Porong

admin by admin
11/06/2018
in Hukum & Kriminal
56 3
Alfian Tanjung Dijebloskan Lapas Porong

Alfian Tanjung Rompi Hijau

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

PORONG (kabarsidoarjo.com) – Setelah kasusnya ditolak oleh Mahkamah Agung, Alfian Tanjung yang divonis 2 tahun penjara oleh MA, Senin (11/6/2018) alfian Tanjung dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong.

Ia terbukti telah menfitnah Jokowi dan Ahok antek PKI.

BACA JUGA

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025
Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025
Alfian Tanjung Rompi Hijau

Kasus ini bermula saat ceramah ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin,  Tanjung Perak,  Surabaya melalui media sosial You Tobe. Kemudian pada 26 Februari 2017, Sujatmiko salah satu warga Surabaya ini,  melaporkan isi ceramah ustad Alfian Tanjung di You Tube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.

Dari pantauan, Alfian Tanjung tiba di Lapas Kelas I Surabaya sekitar  pukul 10.00 dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Dengan pengawalan ketat dari Polresta Sidoarjo yang di pimping langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji.

Menurut Kajari Tanjung Perak Surabaya Rahcmat Supriady, hari ini melaksanakan eksekusi melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

Amar putusan MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa, dan struktur umum putusan kasasi merupakan upaya hukum atas putusan pengadilan sebelumnya yang pertama putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Yang putusannya menyatakan terdakwa atas nama Alfian Tanjung terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 16 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras. Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun,” kata Rachmat kepada wartawan di Lapas Porong, Senin,  (11/6/2018).

Rachmat menambahkan, terhadap putusan pengadilan negeri ini terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim.

Kemudian Pengadilan Negeri Jatim telah menjatuhkan putusan yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi Jatim terdekat di Tanjung Perak mengajukan upaya hukum kasasi. Dan pagi hari ini kami akan melanjutkan laksanakan eksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Lapas Porong,”jelas Rachmat.

Sementara itu terdakwa ustad Alfian Tanjung saat di konfirmasi para awak media mengatakan akan tetap mengajukan PK.

“Kami tetap akan mengajukan PK,”  kata ustad Alfian Tanjung saat akan memasuki pintu utama Lapas Kelas I Surabaya di Porong.(Kb1)

SendShare76Tweet48
Previous Post

Jelang Lebaran, MWC NU Dan Banom Peduli Yatim Piatu Dan Dhu'afa

Next Post

Gelar Jasmas Sekaligus Sosialisasi Pileg 2019

Related Posts

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Kekecewaan mendalam disuarakan Tantri Sanjaya, pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

TAMAN (KABARSIDOARJO.COM) Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Desa nonaktif berinisial HA dilaporkan ke...

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

Double Track Tanpa Flyover Berisiko, BHS Ingatkan Ancaman Macet di Gedangan

Double Track Tanpa Flyover Berisiko, BHS Ingatkan Ancaman Macet di Gedangan

16/12/2025
Banser BAGANA Bangun Rumah Sahabat Mudjiono di Krian, Didukung LAZISNU PCNU Sidoarjo

Banser BAGANA Bangun Rumah Sahabat Mudjiono di Krian, Didukung LAZISNU PCNU Sidoarjo

15/12/2025
Peringatan Hari Ibu di Tk Dharma Wanita Awar-Awar Berlangsung Meriah, Pererat Kebersamaan Guru Orang Tua dan Siswa

Peringatan Hari Ibu di Tk Dharma Wanita Awar-Awar Berlangsung Meriah, Pererat Kebersamaan Guru Orang Tua dan Siswa

13/12/2025
Desa Rangkah Kidul Lantik Dua Perangkat Baru untuk Penyegaran Struktur Pemerintahan

Desa Rangkah Kidul Lantik Dua Perangkat Baru untuk Penyegaran Struktur Pemerintahan

10/12/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In