SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Untuk menguatkan semangat Bacalegnya, Partai Bulan Bintang mengundang Dr.Eddy Setyawan konsultan politik dari Surabaya untuk, memberikan wawasan para Caleg dalam menyongsong pemilu 2019, Minggu (22/7/2018) di Markas DPB PBB Sidoarjo.

Hadir pada kegiatan ini, seluruh Bacaleg DPRD Sidoarjo, Bacaleg DPRD Propinsi Jatim Dapil Sidoarjo serta Bacaleg DPR RI Dapil Surabaya-Sidoarjo.
Menurut HM.Taufiqulbar MSi sekretaris DPC PBB Sidoarjo, materi yang disampaikan dalam penguatan ini, adalah pemetaan kekuatan partai-partai kontestan pemilu 2019, juga metode pemenangan bagi PBB.
“Termasuk materi kampanye dan strategi kampanye yang akan diusung PBB dalam meraih target kursi di Pileg nanti,” jelas M.Taufiqulbar.
Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sidoarjo sendiri, menaruh harapan besar pada Pileg 2019 ini, untuk kembali bisa mendapatkan kursi DPRD Sidoarjo.
H.M.Taufiqulbar MSi, menyebut target realistis partainya adalah 4 kursi atau satu fraksi di dewan.
“Target 4 kursi ini InsyaAllah bisa kita raih, meskipun perjuangan kita nanti lumayan berat. Saya optimis bisa kita dapatkan,” ujar Taufiqulbar.
Ada tiga Dapil potensial yang bisa menjadi ladang suara PBB pada Pemilu 2019 nanti.
Diantaranya Dapil Sidoarjo 1 (Sidoarjo-Buduran-Sedati, Dapil Sidoarjo 5 (Taman-Sukodono) dan Dapil 6 (Waru-Taman).
Ketiga Dapil ini menurut Taufiqulbar, di isi oleh Caleg-caleg potensial PBB yang memiliki basis massa lumayan besar.
“Kita memiliki Caleg mantan Cakades dengan massa pendukung ribuan suara. Juga ada Caleg muda potensial, yang bisa menggaet suara milenia,” ungkap Taufiqulbar.
Sementara itu soal PKPU no 2 tentang syarat Bacaleg khususnya huruf H yang membatasi pencalegan mantan koruptor, membuat partai bulan bintang mencari pengganti H.Mustafad Ridwan Bacaleg nomor 1 Dapil Sidoarjo 5 (Waru-Taman).
Mustafad merupakan mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 2004-2009 yang tersandung kasus korupsi perjalanan fiktif.
Sebagai pengganti, PBB sudah menyiapkan Bacaleg lain yang merupakan simpatisan dari PBB.
“Dengan catatan kita masih menunggu keputusan dari Bawaslu akan persyaratan yang digariskan oleh KPU. Kalau gugatan kita menang, maka Pak Mustafad tetap menjadi Caleg nomor 1 di Dapil 5,” ujar Munawir Anshori ketua PDC PBB Sidoarjo.
Masih menurut Munawir, PBB memang mengajukan Mustafad sebagai Bacaleg karena kader yang militan.
Kalaupun nantinya yang bersangkutan gugur sebagai Bacaleg, Munawir menyerahkan kepada KPU.
“Biar KPU Kabupaten Sidoarjo saja yang menindaklanjuti, tugas partai mendaftarkan kader dan menggugat apa yang sudah dijadikan syarat KPU,” terang Munawir. (Abidin)