SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Gagalnya pengesahan Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD (PPAPBD) 2017 menjadi Perda, nampaknya berimplikasi tidak adanya pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan APBD 2018.
Jika PAK APBD 2018 dipaksakan dibahas tanpa landasan Perda PPAPBD 2017, maka bisa dipastikan itu melanggar aturan.

Hal ini dilontarkan Mukjizat S.Sos MSi, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, saat mengisi sosialisasi Permendagri No 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2019 di pendopo Delta Nugraha, Sabtu (4/8/2018).
“Kalau Perda tidak ada meskipun ada Perkada, maka pembahasan PAK 2018 tidak boleh dilakukan. Pasalnya, dasar dari pembahasan PAK 2018 ini, harus berlandas pada Perda PPAPBD 2017 yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif,” jelas Mukjizat.
Meski begitu lanjut Mukjizat, untuk urusan darurat seperti adanya bencana alam yang membutuhkan dana tanggap darurat, Bupati selaku pemegang kebijakan, bisa mengeluarkan surat pernyatan yanh diperkuat dengan Perbup, untuk memcairkan anggaran.
“Uangnya kan sudah ada, tinggal bupati
mengeluarkan surat pernyataan, maka sah dana bisa dikeluarkan. Namun tetap harus benar-benar untuk hal-hal darurat,” ujar Mukjizat.
Mukjizat menambahkan, gagalnya Perda PPAPBD 2017 di Kabupaten Sidoarjo ini merupakan hal yang cukup disayangkan.
Pasalnya, penolakan pengesahan Perda PPAPBD 2017 itu, tentu akan berdampak pada program yang membutuhkan tambahan dana.
“Kalau saya nilai, DPRD Sidoarjo malah rugi dengan tidak adanya pembahasan PAK 2018. Karena dewan dianggap sudah menyalahi sumpahnya, untuk turut membahas anggaran di Sidoarjo,” tutup Mukjizat.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo Noer Rochmawati menyatakan sampai saat ini memang belum ada pembahasan PAK 2018, karena sedang fokus membahas KUA PPAS 2019.(Abidin)