SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Batas verifikasi perbaikan syarat Bacaleg Pemilu 2019, berakhir pada Selasa 7 Agustus 2018.
Bagi Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, sudah pasti akan di TMS kan oleh KPU Sidoarjo, termasuk bagi Bacaleg berlatar belakang Kepala desa, yang tidak menyertakan surat pengunduran diri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Zaenal Abidin menegaskan, kepala desa yang tidak menyertakan surat pengunduran diri, sudah pasti akan di coret karena masul dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Surat pengunduran diri kepala desa itu syarat Fardhu Ain. Jadi harus ada dan dilampirkan dalam berkas pendaftaran Bacaleg,” ungkap Zaenal.Abidin.
Untuk memferivikasi surat pengunduran diri itu lanjut ketua KPU, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada masing-masing kecamatan, dimana Kepala desanya maju sebagai Bacaleg.
“Surat yang kita kirimkan itu, juga sekaligus sebagai verifikasi apakah Kades yang bersangkutan sudah benar-benar mundur,” jelas Zaenal Abidin.
Selanjutnya sesuai tahapan yang ada, setelah verifikasi kelengkapan perbaikan berkas, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) oleh KPU pada 8 Agustus-12 Agustus.
“Kalau kita TMS kan, berarti Bacaleg itu tidak akan masuk DCS,” jelas Zaenal.
Dari data yang ada, beberapa kepala desa yang ikut menjadi Bacaleg sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke Bagian pemerintahan Setda Sidoarjo, dan proses untuk segera diterbitkan surat keputusan Bupati Sidoarjo. (Abidin)