SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pencoretan M.Rifa’i dari Caleg DPRD Sidoarjo oleh KPU Sidoarjo, ternyata tidak menghilangkan nama Rifa’i di surat suara pada Pilleg 2019 mendatang.
Karena saat ini, proses pencetakaan surat suara telah berjalan, dan mustahil merubah atau menghilangkan nama Rifai di daftar Caleg Dapil Sidoarjo 5.
“Kertas suara untuk Pilleg tetap tidak ada perubahan nama yang bersangkutan, karena sudah proses cetak di pusat,” jelas Miftakul Rohma M.Pd.I komisioner KPU Sidoarjo divisi tekhnis, Sabtu (26/1/2019).
Masih menurut Miftakul, meskipun nama Rifa’i tetap tercantum di kertas suara, namun hak perolehan suaranya tidak akan dihitung.
Seluruh suara yang memilih dia nanti, akan masuk dalam perolehan suara partai.
“Yang dapat suara adalah partainya bukan perseorangan Rifai,” ungkap Miftakhul lagi.
Sementara itu soal kemungkinan ada perlawanan hukum dari kubu Rifa’i terkait pencoretan namanya sebagai Caleg, KPU Sidoarjo menyatakan siap menghadapinya.
“Ya kalau ada gugatan hukum terkait kebijakan KPU, ya kita siap saja,” ujar M.Iskak anggota KPU Sidoarjo yang lain.
Seperti diketahui, perubahan putusan vonis terhadap Rifai dari hukuman percobaan ke hukuman 6 bulan penjara, berimplikasi pada pencalegannya.
KPU Sidoarjo setelah mendapatkan petikan vonis dari MA, langsung bergerak melakukan pencoretan Rifai sebagai Caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra. (Abidin)