SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dua perempuan yang diduga calo Surat Ijin Mengemudi (SIM), ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Mereka mengaku mampu membuatkan SIM B, A, dan C tanpa melalui ujian tulis maupun praktek,hanya tinggal foto SIM.
Dua emak-emak tersebut yakni, Ika Maiyanah Handayani (42) warga Dusun Wonokerto Barat Desa Kedung Wonokerto, Kecamatan Prambon Sidoarjo, dan Yulhaifah alias Eva (43) warga Desa Kalijaten Kecamatan Taman Sidoarjo.
Mereka menyangupi para pemohon SIM dengan tarif yang terlalu mahal, seperti SIM B I dengan tarif Rp 1,5 juta, Sim A Rp 700 ribu, dan SIM C Rp 600 ribu, bisa selesai dalam waktu sekitar 15 hingga 20 hari SIM sudah jadi.
Dari mereka diamankan barang bukti permohonan pembuatan SIM dengan rincian sim A sebanyak 7 SIM dan sim C sebanyak 6 SIM.
Namun setelah para korban menyerahkan uang tersebut SIM tak kunjung jadi.
Akhirnya mereka yang menjadi korban melaporkan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Kedua pelaku ini diduga menjadi calo SIM, mereka ditangkap setelah korbannya melapor ke Polresta Sidoarjo,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolresta Sidoarjo di Mapolresta, Jum’at (1/2/2019).
Mereka memberikan tarif pembuatan SIM baru terlalu mahal, dan yang dijanjikan ternyata tidak sesuai dengan apa yang disampaikan.
Mereka menjanjikan dalam pembuatan SIM tidak memakai ujian teori dan praktek, hanya datang ke Polresta Sidoarjo tinggal foto.
“Keduanya mencari korban di luar lokasi Mapolresta Sidoarjo, seperti di jalan-jalan. Bahkan mendatangi rumah korban. Mereka tidak berani masuk di sekitar lokasi pembuatan SIM,” tambah Zain.
Zain mengharapkan, masyarakat Sidoarjo yang merasa dirugikan dengan calo pembuatan SIM ini.
Hendaknya melaporkan ke Polresta Sidoarjo, karena diduga mereka berdua jaringannya sangat luas.
Bahkan diduga mereka juga sebagai calo di daerah lain.
“Keduanya akan di jerat dengan pasal, pasal 378 KUHP. Dengam ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Zain. (Kb1)