SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Tahapan sosialisasi menjelang Pemilu 17 April 2019 saat ini sedang bergulir.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo, juga terus secara masif melakulan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya sosialisasi yang dilakulan kepada ratusan santri dan santriwari Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin, Selasa , (12/2/1019).
Pada sosialisasi ini, M.Iskak komisioner KPU Sidoarjo turun langsung menyampaikan materi seputar penggunaan formulir A5 atau surat pindah pemilih.
“Jika para santri pada tanggal 17 April 2019 nanti tidak libur dan belum bisa pulang ke rumah tinggalnya, maka diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya di Pondol Pesantren. Tapi dengan syarat menggunakan form A5 atau form pindah pemilih,” jelas Iskak.
Untuk Form A5 ini lanjut Iskak, bisa didapatkan di TPS asal, untuk digunakan di TPS yang ada di sekitar Ponpes.
“Namun jika nantinya jumlah santri yang memilih di Ponpes ini sebanyak 150 pemilih, maka kita KPU akan menyiapkan TPS DPTB,” ujar Iskak.
Dari 1000 santri yang ada di Ponpes Manbaul Hikam, sekitar 200 santri telah memiliki hak pilih.
Namun yang menjadi kendala, dari ratusan santri itu, masih banyak yanh belum memiliki E-KTP.
“Salah satu syarat utama untuk bisa memberikan hak pilih adalah dengan E-KTP. Karenanya para santri yang sudah berusia 17 tahun, bisa segera memproses E-KTP nya,” tutur Iskak lagi.
Pada kesempatan ini, KPU Sidoarjo juga menawarkan kemudahan bagi para santri, untuk bisa mengisi formulir A5 yang sudah disiapkan oleh staff KPU.
“Jika hari ini para santri mau mengurus form A5 nya, bisa dibantu petugas KPU dengan setor E KTP saja.
Setelah mengisi formulir A5 dan memilih di Pondok, maka data DPT di TPS asal akan dicoret,” tegas Iskak lagi.
Sebagaimana diketahui, ketentuan tentang DPTb diatur dalam Pasal 36 PKPU 11 Tahun 2018, bila pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah asal tetapi di sisi lain dirinya saat ini tengah melakukan tugas belajar, sebagai tahanan, bekerja di rumah sakit, serta mereka yang melaksanakan pelayanan publik di wilayah lain berhak mendapat Formulir A5 untuk menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
Sementara itu ditempat terpisah tepatnya di Ponpes Siwalanpanji Buduran, ketua Komisi pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo H.Zainal Abidin juga melakukan sosialisasi penggunaan formulir A5 ini.
Zainal Abidin menyatakan, memang selama tiga hari sejak Senin kemarin, melakulan sosialisasi A5 di beberapa lokasi.
Diantaranya di RSUD Sidoarjo, RSI Siti Hajar, di Kampus Al Khozini, kampus Kelautan dan beberapa lokasi lain.
Dari gelaran sosialisasi yang sudah dilakukan KPU Sidoarjo ini, ketua KPU menyebutkan ada potensi pemilih yang memilih di Sidoarjo.
“Potensi penggunaan Form A5 ini cukup banyak. Dan akan kita data seluruhnya untuk direkap terakhir pada pada tanggal 17 Pebruari 2019 lusa” ungkap Zainal Abidin.
Ketua KPU menambahkan, dari sosialisasi yang dilakukan ini, meski tidak ada kendala yang berarti ditemui, namun yang perlu dicermati adalah upaya membangun komunikasi dengan pengurus di komunitasnya masing masing, pada hari pelaksanaan Pemilu nanti.
“Seperti pemilih yang sedang sakit dan rawat inap di rumah sakit, maka harus ada komunikasi yang intens untuk memastikan siapa petugas piket yang akan membantu pasien dalam memberikan hak pilihnya,” tutup Zainal Abidin. (Adv/Abidin)