SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo terus mendorong legislatif untuk segera menuntaskan revisi Perda Parkir yang saat ini masih dibahas.
Dorongan ini dilakukan Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan, agar payung hukum sebagai landasan Dishub melangkah menata parkir bisa dilakukan.
M.Bahrul Amiq Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo menyatakan, sembari menunggu proses revisi Perda Parkolir tuntas, pihaknya masih memberikan layanan parkir berlangganan kepada masyarakat Sidoarjo.
“Karena kita masih hutang layanan parkir berlangganan, maka jukir tetap kita fungsikan,” jelas Bahrul Amiq.
Masih menurut Amiq, hutang layanan parkir berlangganan itu akan habis pada akhir 2019 ini, meskipun MoU parkir berlangganan sudah dicabut per Juni 2019.
Sebelumnya parkir dikelola dengan sistem parkir berlangganan yang dipungut di Samsat, saat wajib pajak kendaraan mengurus perpanjangan pajaknya. Untuk motor dikenakan Rp 25 ribu/bulan, dan mobil Rp 50 ribu.
Untuk menjalankan system ini, Pemkab membagi pendapatan dengan Pemprov Jatim dan Polda Jatim.
DPRD Sidoarjo, menolak perpanjangan kerjasama seperti ini dan mencabut rekomendasi parkir berlangganan November 2018.
Walaupun rekomendasi dicabut, tidak serta merta bisa dijalankan, karena Pemkab terikat MOU dengan Pemprov dan Polda.
MOU ini baru berakhir Juni 2019.
Amig menegaskan, pihaknya juga terus merumuskan sistim yang paling
baik dalam layanan parkir berlangganan mendatang.
Apakah menggunakan e parkir dengan sistem top up, ataukah menggunakan sistem kartu parkir elektronik. (Abidin)